Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id –
Seorang pria warga kabupaten Tulang Bawang Lampung menjadi korban dugaan pemerasan, setelah memesan perempuan melalui aplikasi Michat. Korban dipaksa menyerahkan uang hingga Rp 3.5 juta setelah digerebek sekelompok pria saat berada di sebuah rumah kos, yang berada di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, kasus tersebut telah ditangani jajaran Polsek Banjar Agung. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil dugaan pemerasan.
“Pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP,” kata Apfryyadi, Senin (6/7/2026).
Kasus itu dilaporkan korban melalui LP/B/39/VII/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tertanggal 4 Juli 2026.
Peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban mengaku membuka aplikasi MiChat untuk mencari perempuan yang kemudian mengaku bernama Tata.
“Setelah terjadi kesepakatan, korban mendatangi sebuah rumah kos di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Namun, sekitar 30 detik setelah korban masuk ke kamar, empat pria tiba-tiba membuka pintu dan memergoki korban bersama perempuan tersebut,” ujarnya.
Para pelaku kemudian menuduh keduanya berbuat mesum serta menanyakan kesediaan korban menikahi perempuan tersebut.
Saat korban menjawab tidak bersedia, para pelaku mengancam akan mengarak korban keliling kampung apabila tidak memberikan uang.
“Awalnya korban diminta membeli 50 sak semen dan 10 kaleng cat dengan total nilai Rp 4.775.000 sebagai dalih uang damai untuk pembangunan lingkungan. Karena mengaku tidak mampu, korban bernegosiasi hingga nominal tersebut turun menjadi Rp 2.5 juta,” ucapnya.
Pelaku kemudian memeriksa saldo rekening digital milik korban, termasuk GoPay dan SeaBank, lalu meminta korban mentransfer seluruh dana yang tersedia melalui pembayaran QRIS.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan uang sekitar Rp 3.588.000 sebelum akhirnya melapor ke polisi.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi pemerasan tersebut. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 482 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan,” tandasnya.(YK)














