Tim Tabur Kejati Jambi Amankan DPO Kasus Korupsi Dana BUMDes.

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.id, JAMBI –Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi menangkap Muhammad Atiq, pelaku tindak pidana korupsi dana BUMDes Snapu Jaya Kabupaten Batanghari, Jambi yang sejak tahun lalu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharani di Jambi Jumat mengatakan penangkapan pelaku korupsi dana BUMDes senilai Rp262 juta itu dilakukan tim Tabur Kejati Jambi ditempat pelarian terpidana Atiq di Desa Olak Besar Bathin XXIV Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

“Setelah menerima informasi keberadaan terdakwa ditempat persembunyiannya, penangkapan dilakukan Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 19.30 WIB oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi yang berhasil mengeksekusi DPO bernama Muhammad Atiq,” ujarnya.

Sebagai informasi Muhammad Atiq yang saat itu menjabat Direktur BUMDes Snapu Jaya merupakan buronan dari Cabang Kejaksaan (Cabjari) Tembes, setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya bersama 2018 dan diputus pidana penjara enam tahun enam bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tertanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.

Baca Juga:  Pelaku Penggelapan Sepeda Motor, Modus Antar Ibu Berobat Ditangkap Tekab 308 Polres Metro

“Saat diamankan Atiq bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan dieksekusi di Lapas Batanghari,” kata Lexy.

Terpidana Muhammad Atiq telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh Direktur BUMDes Snapu Jaya ini malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi yakni untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin setiap bulan.

“Ini pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan in absentia, kemudian tim Tabur Kejagung, Kejati Jambi bersama-sama dengan Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi telah mengamankan DPO atas nama Muhammad Atiq di Desa Olak Besar, pukul 19.20 WIB,” kata Lexy Fatharani.(*)

Sumber: ANTARA.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir
Berita ini 125 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso

Berita Terbaru