Duel Maut Berujung Tewas Kurang Dari 24 Jam Pelaku Dimankan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

- Penulis Berita

Kamis, 1 Juni 2023 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.ID,Lampung Tengah –Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan AS (30) warga Kec. Selagai Lingga Kab. Lampung Tengah, Selasa (30/5/2023) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat jumpa pers di depan Command Center Mapolres setempat menjelaskan bahwa kejadian tersebut dipicu oleh persoalan pribadi antara korban dan pelaku RA (24) yang telah ditangkap.

Keduanya sempat berduel di simpang tiga Kecamatan Selagai Lingga, hingga akhirnya korban AS tewas dengan luka bacok di bagian tangan kiri dan luka tusuk di bagian bawah ketiak yang tembus hingga paru-paru.

Terungkapnya kejadian ini, berawal dari informasi penemuan mayat di simpang tiga Selagai Lingga. Setelah Tim Tekab 308 Polres Lamteng meluncur untuk melakukan olah TKP, ditemukan jasad korban.

“Kemudian kami langsung melakukan tindakan penanganan di lokasi, dan ditemukan dua senjata tajam jenis pisau belati dan pisau laduk,” kata Kapolres kepada awak media, Kamis (1/6/2023).

Dalam hal ini kata Kapolres, Polisi terus melakukan pemeriksaan dan penyesuaian barang bukti yang diperoleh, sehingga dapat mengidentifikasi pelaku. Setelah kami mengamankan barang bukti di tempat kejadian dan mencari saksi, kami mendapatkan petunjuk bahwa seseorang yang berlumuran darah menuju sebuah rumah.

‘Setelah ditelusuri, ternyata itu merupakan terduga pelaku yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah kakaknya usai berduel dengan korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Polsek Pakuan Ratu Tangkap Buron Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya

Dengan upaya penyelidikan yang intensif, petugas berhasil memperoleh keterangan dari istri korban. Istri korban mengungkapkan bahwa suaminya menerima telepon dari pelaku secara intens dalam beberapa hari terakhir.

“Keduanya telah berjanji untuk bertemu pada saat kejadian, yang kemudian berujung pada aksi pembunuhan di lokasi penemuan korban,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Tekab 308 Polres Lamteng melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Alhamdulillah, dengan dukungan dari warga dan keluarga pelaku maupun korban, pelaku RA berhasil ditangkap kurang dari 24 jam,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya melakoni perkelahian satu lawan satu. Dari pengakuan pelaku, konflik yang terjadi antara keduanya sudah terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara jantan, satu lawan satu atau duel,” jelasnya.

Kemudian untuk kepemilikan sajam yang di temukan sebagai barang bukti, masih kami lakukan pendalaman. Karena dari pengakuan pelaku, kedua sajam tersebut milik korban,” ungkapnya.

Saat ini, pasal yang dikenakan terhadap pelaku adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana, mengingat ada unsur rencana pembunuhan karena persiapan membawa senjata tajam tersebut. Kami juga akan menyelidiki kemungkinan penerapan pasal pembunuhan biasa,” pungkasnya. ( Humas LT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar
Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta
Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro
Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua
MASYARAKAT DESA TALANG BATU TUNTUT PT SIP KEMBALIKAN 1.430 HEKTARE LAHAN UMBUL GEMURUH
Mantan Ketua KI Lampung Juniardi Masuk Bursa Calon Komisioner KI 2026-2029
Apel Kebangsaan Kodam XXI/Radin Inten: Kasrem 043/Gatam Tegaskan Sinergi Jaga Kondusivitas Lampung
Polres Metro Tetapkan Mantan Sales PT Arta Boga Cemerlang Tersangka Penggelapan Rp254 Juta
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Polda Sulut Bongkar Korupsi Advertorial DKIPS, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Advokat di Metro, Kerugian Capai Rp29,7 Juta

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Korem 043/Gatam Mulai Bangun Jembatan Perintis Garuda Tahap VIII di Metro

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Empat Napi Ditetapkan Tersangka Penganiayaan hingga Tewas di Lapas Muaradua

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:06 WIB

MASYARAKAT DESA TALANG BATU TUNTUT PT SIP KEMBALIKAN 1.430 HEKTARE LAHAN UMBUL GEMURUH

Berita Terbaru