Way Kanan,Buktipetunjuk.id –
Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, menangkap seorang pria berinisial P, 37 tahun, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan. P ditangkap pada Ahad, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Kelurahan Argomulyo, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan, mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, menjelaskan kasus ini bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 12.30 WIB. Saat itu tim patroli keamanan PT BNIL mengamankan dua pria yang diduga mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Blok 3B, Pakuan Ratu, Way Kanan.
Kedua pria itu mengaku mencuri atas perintah seseorang berinisial M. Namun keduanya kabur dari lokasi sebelum diproses. Tak lama berselang, M datang ke lokasi dan mengakui bahwa aksi pencurian tersebut memang atas perintahnya.
Akibat kejadian itu, PT BNIL kehilangan 15 tandan sawit dengan berat sekitar 250 kilogram. Kerugian ditaksir mencapai Rp750.000.
Polisi kemudian mengamankan M sebagai tersangka. Berkas perkara M telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan. Dari pengembangan kasus, polisi mendapat informasi soal keberadaan P yang berstatus DPO.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim bergerak ke OKU Timur dan berhasil mengamankan P tanpa perlawanan,” kata Hasbuan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Saat ini P telah dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum. Polisi juga menyita barang bukti berupa 15 tandan buah sawit seberat 250 kilogram.
P dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Zul)









