Mesuji, Buktipetunjuk.id –
Masyarakat Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, menuntut PT Sumber Indah Perkasa (SIP) mengembalikan lahan Umbul Gemuruh seluas 1.430 hektare yang dikuasai perusahaan tanpa alas hak yang jelas. Tuntutan itu disampaikan melalui kuasa hukum warga, Ghinda Ansori Wayka, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Tono, ahli waris Umbul Gemuruh garapan Bagusin dan Gustam, lahan tersebut tidak pernah dilepaskan atau diganti rugi kepada pihak mana pun, termasuk PT SIP.
“Selama lebih dari belasan tahun tanah kami dikuasai perusahaan. Kami akan ambil kembali hak kami,” kata Tono di Mesuji Timur.
Tono bersama keluarga besar ahli waris telah memberi kuasa pendampingan hukum kepada Ghinda Ansori Wayka. Ia menegaskan tuntutan warga hanya satu: pengembalian seluruh areal 1.430 hektare di Desa Talang Batu kepada pemilik Umbul Gemuruh.
Ghinda menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengedepankan prosedur dan etika humanis. “Penyelesaiannya harus transparan dan legal,” ujarnya.
Ia merujuk hasil kroscek Tim Penyelesaian Tanah Kabupaten Mesuji. Melalui surat Kasatreskrim Polres Mesuji tertanggal 18 September 2023, tim menyebut pengecekan ke BPN Lampung Utara tidak menemukan warkah pembebasan lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU) PT SIP di seksi pertanahan Lampung Utara.
“Karena warkah HGU-nya tidak ada, penguasaan dan penerbitan HGU PT SIP tidak jelas dasarnya. Perusahaan harus mengembalikan tanah itu kepada masyarakat pemilik Umbul Gemuruh,” tegas Ghinda.
Hingga berita ini diturunkan, belum mendapat tanggapan dari manajemen PT Sumber Indah Perkasa terkait tuntutan warga tersebut.
Rilis
Editor : Redaksi









