Bawaslu Pesisir Barat warning pada masa tenang kampanye.

- Penulis Berita

Minggu, 11 Februari 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesibar,Buktipetunjuk.id –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Pesbar, Abd. Kodrat S, SH.,MH mengatakan mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang kampanye Pemilu 2024. Kodrat mengungkapkan, jika pihak bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP dan Dishub terkait penertiban APK.

“Kami berharap peserta pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya.” ujar Kodrat seraya mengatakan apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka pihak Satpol PP didampingi panwascam yang akan bergerak menertibkan, Minggu (11/02/2024).

Lebih lanjut Kodrat menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.

“Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara amankan 6 dari 10 pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, terus Kodrat, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” imbuhnya.

Bahkan, menurut Kodrat, pelanggaran terhadap masa tenang ini memiliki konsekuensi ancaman pidana kurungan penjara hingga 4 tahun.

“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” pungkas Kodrat.

Kontributor : Helmi Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar
Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Program Sanitasi APBN 2026 di Pesisir Barat Masuk Tahap Akhir Pengerjaan 
Dana SBS dan BOSP-BOP PKBM Sejati Semaka Disorot: Data Peserta Didik Dipertanyakan
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Angka Peserta Didik PKBM Sudimoro Disorot, Data 200 vs 492 Jadi Pertanyaan Besar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Bawaslu Kota Metro Gandeng PWI Gelar Diskusi Strategis, Perkuat Sinergi Pengawasan Pemilu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Berita Terbaru