Pengelolaan Parkir RSUD Muaradua OKU Selatan Disorot, Diduga Tak Sesuai PERDA

- Penulis Berita

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –

Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bagi hasil retribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama pengelolaan parkir RSUD Muaradua dengan pihak ketiga, PT TCC, dinilai belum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sumber menyebutkan, PT TCC hanya mampu menyetorkan hasil retribusi parkir ke rekening PAD sekitar Rp3 juta per bulan.

“Angka tersebut dinilai perlu dievaluasi mengingat RSUD Muaradua merupakan fasilitas publik dengan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi,” ujarnya Minggu (9/8/2026).

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Sambut Tim Wasev Pusterad Tinjau Lokasi TMMD ke-128 Pekon Kalimiring

Atas kondisi ini, Bupati OKU Selatan diharapkan memerintahkan Direktur RSUD Muaradua untuk mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Langkah evaluasi mencakup kemungkinan penghentian atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diminta memastikan pengelolaan retribusi daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pengelolaan parkir yang tidak maksimal dikhawatirkan berdampak pada penerimaan PAD. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mendapat layanan parkir yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Muaradua maupun PT TCC terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap Pemkab OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: Ham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru