OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –
Pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menjadi sorotan setelah disebut masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Bagi hasil retribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama pengelolaan parkir RSUD Muaradua dengan pihak ketiga, PT TCC, dinilai belum sesuai Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber menyebutkan, PT TCC hanya mampu menyetorkan hasil retribusi parkir ke rekening PAD sekitar Rp3 juta per bulan.
“Angka tersebut dinilai perlu dievaluasi mengingat RSUD Muaradua merupakan fasilitas publik dengan tingkat kunjungan masyarakat yang tinggi,” ujarnya Minggu (9/8/2026).
Atas kondisi ini, Bupati OKU Selatan diharapkan memerintahkan Direktur RSUD Muaradua untuk mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir tersebut. Langkah evaluasi mencakup kemungkinan penghentian atau pemutusan kerja sama dengan pihak ketiga jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan diminta memastikan pengelolaan retribusi daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Pengelolaan parkir yang tidak maksimal dikhawatirkan berdampak pada penerimaan PAD. Di sisi lain, masyarakat diharapkan mendapat layanan parkir yang tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Muaradua maupun PT TCC terkait temuan tersebut. Masyarakat berharap Pemkab OKU Selatan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pewarta: Ham















