Polsek Metro Timur Ungkap Kasus Pencurian, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis Berita

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Polsek Metro Timur berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) setelah serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik pelapor berinisial E.Y. di Jalan Tiram RT 17 RW 08, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. Dalam laporannya, E.Y. mengaku kehilangan satu unit ponsel merek Vivo Y29 warna cokelat yang diletakkan di kamar tempat dirinya tidur.

Berdasarkan keterangan, pelaku masuk melalui jendela yang tidak tertutup rapat. Setelah mengambil ponsel tersebut, pelaku keluar melalui pintu utama dan melarikan diri. Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Timur dengan nomor laporan: LP/B/43/XII/2025/SPKT/POLSEK METRO TIMUR/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 7 Desember 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku penadah di wilayah Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur. Pelaku berinisial F.Y. (18), berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Timur. Dalam pemeriksaan, F.Y. mengaku membeli ponsel tersebut dari rekannya berinisial F.R. (24). Petugas kemudian bergerak cepat menangkap F.R., yang akhirnya mengakui telah melakukan pencurian satu unit ponsel di kediaman korban.

Baca Juga:  Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

Satu unit handphone Vivo Y29 warna cokelat berikut nomor IMEI

Satu buah kotak ponsel

Satu helai jaket hoodie warna hijau

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran Polsek Metro Timur. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Metro,” tegasnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Metro Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak kriminal lain yang melibatkan keduanya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari
Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan
SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan
Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI
Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum
Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku
Dinilai Merosot, Kamad MTs GUPPI Malintang Diduga Jarang Hadir dan Layak Diganti.
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Kakek 77 Tahun Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:20 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:10 WIB

Sekber Tiga Organisasi Dewan Pers Matangkan Sarasehan dan Penguatan

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:59 WIB

SPPG Panggorengan Akui Ada Ulat di Ompreng MBG Siswa, Pengawasan MBG di Madina Dipertanyakan

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:09 WIB

Wakil Ketua LKBH (PB) PGRI Pusat Edi Ribut Harwanto Minta Menteri Hukum RI Jadi Mediator Penyelesaian 2 Lisme Pengurus PGRI

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:59 WIB

Praktisi Hukum Rikha Permatasari Kasus Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Harus Diproses Hukum

Berita Terbaru