Kejati Lampung Terima Titipan Uang Rp 100 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penggunaan Kawasan Hutan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima titipan uang sebesar Rp 100 miliar dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung.

Benar, Penyidikan Kejati Lampung telah menerima penitipan uang, dalam hal ini merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum,” jelas pihak Kejati dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Uang tersebut disetorkan oleh perusahaan berinisial PT P pada 10 Februari 2026 melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, penyidikan kasus ini baru berjalan sekitar satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 5 Januari 2026.

Dalam perkara ini, PT P diduga melakukan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal milik perusahaan lain berinisial PT I.

Baca Juga:  Kakon Sukamerindu Salurkan Bantuan Kepada 30 Anak Yatim Piatu

Dalam sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan saksi dari PT I, 13 saksi dari PT P, 14 saksi dari unsur pemerintah daerah dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani,” jelasnya.

“Selain itu, tiga orang ahli juga telah dimintai keterangan. Jumlah saksi dan ahli masih dimungkinkan bertambah sesuai kebutuhan pembuktian,” kata Danang.

Terkait kerugian negara, ia menyebut perhitungan masih dalam proses dan sedang dimintakan kepada ahli.

“Adapun uang Rp 100 miliar yang dititipkan tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru