Sengketa KIP Dimenangkan DPP JMI, Gugatan Banding Sekda OKU Ditolak PTUN Palembang

- Penulis Berita

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya menjatuhkan putusan atas perkara sengketa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) antara Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dengan Nomor Perkara: 24/G/KI/2025/PTUN.PLG.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 itu memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pihak Sekretaris Daerah (Sekdakab) OKU Sumatera Selatan, dan menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh JMI. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

MENGADILI:

1. Menolak keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/V/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2025 tanggal 6 Mei 2025;

3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp315.000,00 (tiga ratus lima belas ribu rupiah).

Ketua Umum JMI, Yudi H.,S.Kom menyambut baik putusan tersebut dan menyebut kemenangan ini sebagai bentuk pengakuan terhadap hak publik atas transparansi informasi.

Baca Juga:  Kampung Halaman Ketua MA di OKU Baturaja Terdampak Banjir.

“Kami percaya pada supremasi hukum. Hari ini kami buktikan bahwa suara rakyat tidak bisa diabaikan begitu saja. Putusan ini menjadi momentum penting bagi transparansi pemerintahan daerah,” ujar Yudi kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa melalui proses panjang persidangan, PTUN telah menilai bahwa seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh pihak JMI sah serta berdasar hukum.

Lebih lanjut Yudi H, menilai putusan ini menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah lainnya.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan, termasuk hingga tingkat desa, bahwa keterbukaan informasi publik adalah bagian dari hak masyarakat dan fondasi utama tata kelola pemerintahan yang transparan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten OKU Sumatera Selatan terkait hasil putusan ini.(**)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron
DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja
Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia
Pembagian Hasil Tidak Sesuai Kesepakatan Awal, Puluhan Warga Tuntut PT SAP Kembalikan Lahan
Biro Perjalanan Umrah dan Haji VIS Travel Gelar Reuni Syukuran HUT Ke 10 di  Ballroom Atyasa Palembang.
Sejak Dibangun Irigasi Malah Debit Air Berkurang, Pembagian Air Tidak Merata Petani Warku Ranau Selatan Mengeluh
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 02:23 WIB

OTT Polda Sumsel: Dua PPPK Disdik Banyuasin Diduga Peras 21 Kepala Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 22:06 WIB

Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029

Rabu, 26 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Polisi Tangkap Satu Lagi Tahanan Kejari OKU yang Kabur, Satu Masih Buron

Senin, 29 Juni 2026 - 21:29 WIB

DPP JMI Tempuh Jalur Hukum Gugatan Terhadap Sekda OKU, Masuk Sistem E-Filing di PN Baturaja

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:16 WIB

Polres OKU Selatan Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meningal Dunia

Berita Terbaru