OKU Selatan, Buktipetunjuk.id –
Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan, kian tak terkendali. Sejumlah merek seperti RC, Mover, L300, hingga Marlong dilaporkan mudah ditemui di warung-warung dan pasar tradisional.
Fenomena ini memicu pertanyaan publik soal efektivitas pengawasan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Pasalnya, peredaran rokok yang diduga ilegal itu disebut telah berlangsung bertahun-tahun. Bukannya menyusut, varian merek justru bertambah.
Harga Rokok Legal Jadi Pemicu?
Salah satu faktor yang diduga memicu maraknya rokok ilegal adalah melambungnya harga rokok legal. Selisih harga yang signifikan membuat sebagian konsumen beralih ke produk tanpa cukai.
Namun, alasan ekonomi tidak dapat membenarkan pembiaran. Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tak sesuai peruntukan berpotensi merugikan penerimaan negara. Praktik ini juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
Desakan Penelusuran Jalur Distribusi
Merebaknya merek-merek baru yang diduga ilegal menjadi pekerjaan rumah bagi instansi berwenang. Masyarakat mendesak adanya penelusuran jalur distribusi hingga identifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Pengawasan harus konsisten. Perlu ada pemeriksaan lapangan, penindakan terukur, dan hasilnya dibuka ke publik,” kata salah seorang warga OKUS yang enggan disebut namanya, Senin, 19 Oktober 2026.
Bea Cukai Diharapkan Turun Tangan
Sebagai instansi yang berwenang di bidang cukai, Bea Cukai bersama APH diharapkan memberi perhatian serius pada persoalan ini. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. Karena itu, dugaan pembiaran belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Klarifikasi soal langkah pengawasan dan penindakan dinilai penting agar publik mendapat penjelasan. Jika dugaan peredaran selama bertahun-tahun terbukti, evaluasi menyeluruh patut dilakukan.
Menyangkut Kepatuhan dan Penerimaan Negara
Persoalan rokok ilegal bukan sekadar soal merek. Isu ini menyangkut kepatuhan hukum, potensi kebocoran penerimaan negara, dan efektivitas pengawasan di daerah.
Kini publik menanti jawaban konkret: apakah peredaran rokok yang diduga ilegal ini akan ditelusuri serius, atau kembali jadi persoalan berulang tanpa kejelasan?
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab lewat pemeriksaan lapangan, data penindakan, dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Reporter: Ham









