MK Perintahkan Pemerintah Sekolah SD-SMP Baik Negeri Maupun Suwasta di Gratiskan

- Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Buktipetunjuk.idWajib belajar sembilan tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan meminta kepada pemerintah menggratiskan sekolah SD, SMP, baik negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Keputusan MK menjadi sejarah bagi pendidikan di Indonesia, wajib belajar sembilan tahun untuk Pendidikan SD sampai SMP Negeri maupun Swasta di gratiskan tidak dipungut bayaran.

“Keputusan MK ini jadi kabar yang menggembirakan untuk semua wali murid di seluruh Indonesia terutama yang anaknya bersekolah di sekolah swasta yang  harus mengeluarkan bayaran SPP setiap bulannya.

Salah satu warga Tigaraksa Tangerang Banten mengatakan, kepada media Buktipetunjuk.id sebut saja pak Min bukan nama aslinya, Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan putusan MK ini setidaknya saya tidak terbebani lagi untuk membayar SPP anak saya yang sekolah di SD dan SMP suwasta.” kata pak Min dengan nada haru mendengar informasi putusan MK tentang pendidikan SD dan SMP gratis baik negeri maupun suwasta.

Baca Juga:  Ketua DK PWI Pusat Nyatakan, PWI Kabupaten Lamtim Tidak Berhak Memecat Anggota

Terpisah Dianti, mengungkapkan dengan adanya putusan MK itu membuat pemerintah harus menganggarkan dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk digunakan sebaik mungkin.

“Dianti sangat setuju sama putusan MK daripada uang pemerintah digunakan untuk Dana Desa tetapi dana Desa tidak terserap banyak yang terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala desanya lebih baik untuk pendidikan.” ungkap Dianti.

Keputusan MK tentang pendidikan SD dan SMP baik swasta maupun negeri digratiskan supaya tidak ada kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Pemerintah wajib menjamin untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan gratis SD dan SMP baik Suwasta maupun Negeri.(**)

(Megy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia
Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah
AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal
AMP2K Kembali Geruduk Mabes Polri: Desak Kapolri Copot Kapolres Madina dan Kapolda Sumut
81 Tahun Merdeka: Korupsi Jangan Hanya Disapu di Lantai, Tapi Dibongkar Sampai Atap
Prabowo Tegur Keras TNI-Polri: Tidak Mungkin 1.000 Tambang Ilegal Jalan Tanpa Diketahui Pejabat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 9 September 2026 - 19:51 WIB

Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:01 WIB

AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal

Berita Terbaru