MK Perintahkan Pemerintah Sekolah SD-SMP Baik Negeri Maupun Suwasta di Gratiskan

- Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Buktipetunjuk.idWajib belajar sembilan tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan keputusan meminta kepada pemerintah menggratiskan sekolah SD, SMP, baik negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam putusan sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

Keputusan MK menjadi sejarah bagi pendidikan di Indonesia, wajib belajar sembilan tahun untuk Pendidikan SD sampai SMP Negeri maupun Swasta di gratiskan tidak dipungut bayaran.

“Keputusan MK ini jadi kabar yang menggembirakan untuk semua wali murid di seluruh Indonesia terutama yang anaknya bersekolah di sekolah swasta yang  harus mengeluarkan bayaran SPP setiap bulannya.

Salah satu warga Tigaraksa Tangerang Banten mengatakan, kepada media Buktipetunjuk.id sebut saja pak Min bukan nama aslinya, Alhamdulillah saya sangat bersyukur dengan putusan MK ini setidaknya saya tidak terbebani lagi untuk membayar SPP anak saya yang sekolah di SD dan SMP suwasta.” kata pak Min dengan nada haru mendengar informasi putusan MK tentang pendidikan SD dan SMP gratis baik negeri maupun suwasta.

Baca Juga:  Perkuat Akar Rumput, Ketua DPD PSI Kabupaten Bekasi Bangun Silaturrahmi di Wilayah Pebayuran

Terpisah Dianti, mengungkapkan dengan adanya putusan MK itu membuat pemerintah harus menganggarkan dana pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen untuk digunakan sebaik mungkin.

“Dianti sangat setuju sama putusan MK daripada uang pemerintah digunakan untuk Dana Desa tetapi dana Desa tidak terserap banyak yang terindikasi dikorupsi oleh oknum kepala desanya lebih baik untuk pendidikan.” ungkap Dianti.

Keputusan MK tentang pendidikan SD dan SMP baik swasta maupun negeri digratiskan supaya tidak ada kesenjangan dalam dunia pendidikan.

Menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana.

Pemerintah wajib menjamin untuk mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan gratis SD dan SMP baik Suwasta maupun Negeri.(**)

(Megy).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa
Antara Evaluasi atau Referendum, Dua Jalan Solusi Masalah Pendidikan di Kecamatan Sooko
Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91
Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan
Beragam Komentar Terkait Hasil Tes SPMB SMA Unggulan, Ini Penjelasan Kadisdik Provinsi Lampung
KPK OTT Lima ASN BPK Terkait Dugaan Suap Dari Pemkab Muara Enim
Sistem SPMB Online SMA Unggulan Lampung Error, Disdik Garansi Tes Ulang Demi Keadilan Siswa
Dikabarkan 10 Orang Terjaring Dalam OTT KPK Bupati Muara Enim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:31 WIB

Dosen Unila Tawarkan Model Pentahelix Edupreneurship, Perkuat Keterampilan Wirausaha Mahasiswa

Senin, 22 Juni 2026 - 09:16 WIB

Antara Evaluasi atau Referendum, Dua Jalan Solusi Masalah Pendidikan di Kecamatan Sooko

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:15 WIB

Lampung Siap Menyambut 11 Provinsi Delegasi Purna Jambore Nasional di Rakernas PJ91

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:32 WIB

Mahasiswa Tergabung Dari BEM UI Dalam Demonstrasi Sampaikan 5 Tuntutan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:07 WIB

Beragam Komentar Terkait Hasil Tes SPMB SMA Unggulan, Ini Penjelasan Kadisdik Provinsi Lampung

Berita Terbaru