Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menahan Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Rosadi, atas dugaan korupsi dana APBDes 2024. Penahanan dilakukan Jumat Malam, 16 Oktober 2026, pukul 22.15 WIB.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan Ipda Rio Kusbiantoro membenarkan penahanan tersebut. “Rosadi atau Kepala Desa Pematang Baru resmi kami lakukan penahanan pada malam hari ini sekira pukul 22.15 WIB,” kata Rio mewakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh.
Menurut Rio, Rosadi diduga menyalahgunakan APBDes 2024 dan merugikan negara sebesar Rp585.665.000. “Yang bersangkutan telah melakukan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana APBDes Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Modus dan Pemeriksaan
Modus yang dilakukan tersangka adalah tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan anggaran, padahal aturan mewajibkan. Dana desa yang seharusnya untuk pembangunan justru dipakai untuk keperluan pribadi.
“Saat dicecar pertanyaan, Rosadi mengakui bahwa anggaran APBDes yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” kata Rio.
Sebelum ditetapkan tersangka, Rosadi menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam di ruang Tipidkor Polres Lampung Selatan dengan didampingi kuasa hukum. Penyidik mengajukan sekitar 70 pertanyaan. Usai diperiksa, Rosadi keluar mengenakan rompi oranye tahanan dan langsung ditahan di Mapolres Lampung Selatan.
135 Saksi Diperiksa
Polisi telah memeriksa 134 saksi ditambah satu saksi ahli auditor dari Inspektorat. “Total keseluruhan ada 135 saksi yang kami periksa,” ujar Rio.
Ia menyebut penyidikan masih terus mengembangkan perkara ini. “Masih ada satu orang pelaku lain yang terindikasi ikut serta melakukan hal yang sama dengan Rosadi,” katanya.
Rosadi dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(*)









