Wali Murid SMPN 4 Bangko Protes Dugaan Monopoli Penjahit Seragam

- Penulis Berita

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga dinilai mahal, kualitas buruk. Kepala sekolah belum beri penjelasan setelah dihubungi media.

MERANGIN,Buktipetunjuk.id

Sejumlah wali murid SMP Negeri 4 Bangko memprotes dugaan praktik pengadaan seragam sekolah yang dinilai tidak transparan. Mereka mempersoalkan penunjukan penjahit yang sama setiap tahun dengan harga yang dianggap mahal namun kualitas tidak memuaskan.

Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, “Setiap tahun selalu diarahkan ke satu penjahit yang sama. Harganya mahal, tapi bajunya cepat rusak.”

Keluhan serupa disampaikan wali murid lain, berinisial ZZ. Ia mempertanyakan alasan sekolah mengarahkan pembelian ke satu vendor.

“Ini sekolah negeri, bukan grosir seragam. Kalau seperti ini, lebih baik kami beli di pasar. Kualitas bisa dipilih, harga lebih masuk akal,” ujarnya.

Menurut ZZ, publik berhak tahu apakah ada perjanjian khusus di balik penunjukan penjahit tersebut. “Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan harus jelas,” kata dia.

Konfirmasi Kepala Sekolah Belum Ada
Wartawan Buktipetunjuk.id mencoba meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 4 Bangko melalui pesan WhatsApp, Kamis, 27 Agustus 2026. Ia membalas, “Nanti saya telepon Pak, sekarang ada tamu.”

Hingga lebih dari 10 jam kemudian, belum ada panggilan maupun penjelasan lanjutan dari pihak sekolah.

Baca Juga:  Bukan Sekadar Kantor Mentereng, BPD Rumoong Atas Dua Buka Pintu untuk Kritik Warga

Secara aturan, tidak ada regulasi yang mewajibkan sekolah negeri mengkoordinir pengadaan seragam atau menunjuk vendor tertentu. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 menyebut pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Jika sekolah memfasilitasi, mengarahkan, atau mewajibkan pembelian ke satu pihak secara terus-menerus, praktik itu berpotensi masuk kategori pungutan tidak sah sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Tuntutan Wali Murid

Atas persoalan ini, para wali murid menuntut:

• Audit terhadap transaksi pengadaan seragam di SMPN 4 Bangko selama beberapa tahun terakhir.

• Transparansi harga, jumlah, nama penjahit, dan alur dana terkait seragam.

• Pengembalian dana bila ditemukan kelebihan biaya atau ketidaksesuaian harga.

• Sanksi tegas bagi oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

Mereka juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin turun tangan menuntaskan persoalan ini.

“Sekolah harus jadi contoh kejujuran dan keadilan, bukan sebaliknya,” kata salah satu wali murid.

Wartawan Buktipetunjuk.id masih berupaya menghubungi Kepala SMPN 4 Bangko dan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk verifikasi lebih lanjut.(Bersambung)

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius
Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin
MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas
ISPU 169, Udara Merangin Masih “Tidak Sehat” Akibat Karhutla
Karateka Muda Inkado Minahasa Selatan, Fabio Tamalangi, Raih Perunggu di Kajati Cup Sulut V 2026
Polisi Sita 321 Botol Miras Ilegal di Wonosalam Jombang
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmansyah Minta Evaluasi Menyeluruh dan Penanganan Serius

Rabu, 16 September 2026 - 20:42 WIB

Dua Tersangka Kasus Sungai Kapas Belum Ditahan, LCKI dan Warga Ancam Demo ke Polres Merangin

Rabu, 16 September 2026 - 17:13 WIB

MUSKAB PERTINA Tanggamus 2026: Agus Nurmanto Nakhodai Pengurus Baru, Bidik Dua Emas

Berita Terbaru