TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id –
Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus, belum menemukan titik terang. Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar Senin, 3 Agustus 2026, yang semestinya menjadi forum klarifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes tahun 2025 dan semester I tahun 2026, justru berlangsung ricuh dan menyisakan sejumlah pertanyaan.
Persoalan yang mencuat dalam Musdes bukan hanya soal keberadaan laporan, melainkan transparansi dan akuntabilitas setiap pos penerimaan dan pengeluaran BUMDes.
Musdes Berlangsung Alot, Sejumlah Pos Pengeluaran Dipertanyakan
Dalam forum yang dihadiri pengurus BUMDes, aparat pekon, unsur Kecamatan Kota Agung Barat, dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus tersebut, sejumlah peserta mempertanyakan rincian pos pengeluaran BUMDes. Dasar pengeluaran, realisasi kegiatan, hingga bukti pendukung transaksi disebut belum dijelaskan secara detail.
Situasi Musdes dilaporkan memanas akibat perdebatan antara pihak pengelola BUMDes dengan peserta forum. Ketegangan meningkat ketika sejumlah pertanyaan kritis mengenai pengelolaan dana BUMDes dilontarkan.
Salah satu pernyataan yang disebut terlontar dari pihak pengelola BUMDes dalam forum, “Apakah kita mau ribut?”, menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan suasana dialog konstruktif yang diharapkan dalam forum resmi desa.
Rapat Lanjutan Internal Belum Terlaksana
Tindak lanjut Musdes juga menjadi sorotan. Sebelumnya, disebutkan akan digelar rapat lanjutan internal pengelola BUMDes pada Kamis, 6 Agustus 2026, untuk membahas temuan dalam Musdes. Namun hingga Selasa, 11 Agustus 2026, rapat tersebut dikabarkan belum terlaksana.
“Katanya akan ada rapat lanjutan antara pihak pengelola BUMDes secara internal Kamis lalu. Kenapa sampai sekarang belum juga dilaksanakan?” ujar seorang sumber yang mengetahui persoalan tersebut dan enggan disebut namanya.
Publik Tuntut Klarifikasi Berbasis Dokumen
Persoalan ini mengerucut pada dua pertanyaan utama: apa hasil konkret Musdes 3 Agustus 2026 dan kapan hasil tersebut akan ditindaklanjuti secara terbuka.
Masyarakat Pekon Kandang Besi disebut tidak hanya membutuhkan penjelasan lisan, tetapi kejelasan yang dapat diuji melalui dokumen dan fakta lapangan. Setiap rupiah dalam LPJ, menurut sejumlah warga, idealnya memiliki dasar transaksi, bukti pengeluaran, tujuan penggunaan, serta keterkaitan yang jelas dengan kegiatan BUMDes.
“Apabila terdapat pos anggaran yang dipertanyakan, semestinya dapat diperlihatkan dokumen pendukungnya. Apabila suatu kegiatan dinyatakan telah direalisasikan, maka realisasinya juga harus dapat diverifikasi,” kata sumber tersebut.
Desakan Transparansi dan Akuntabilitas
Jika pengelolaan anggaran BUMDes telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut semestinya dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen yang sah. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan maupun realisasi kegiatan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai pokok persoalannya, mekanisme koreksi, dan pihak yang bertanggung jawab melakukan perbaikan.
Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai LPJ BUMDes Pekon Kandang Besi tahun 2025 dan semester I tahun 2026 masih menjadi perhatian publik.
Kini, publik menunggu klarifikasi terbuka dari pihak pengelola BUMDes dan instansi terkait, serta kepastian tindak lanjut hasil Musdes 3 Agustus 2026.
Redaksi membuka ruang hak jawab
Pihak Direktur BUMDes Pekon Kandang Besi, Pemerintah Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, serta Dinas PMD Kabupaten Tanggamus memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Pewarta: Zaini.
Editor: Redaksi.









