Minahasa Selatan,Buktipetunjuk.id –
Nama Budi Eka Saputra, pengusaha yang juga menjabat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Rumoong Atas Dua, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan, mencuat seiring wacana pencalonannya sebagai Hukum Tua. Di tengah mengalirnya dukungan warga, isu dugaan keterlibatan dirinya dalam aktivitas judi togel ramai di media sosial.
Namun polisi membantah kabar tersebut. Kepala Kepolisian Sektor Tareran, IPDA Harto Tutu, menegaskan tidak ada bukti yang mengaitkan Budi dengan praktik judi togel di wilayahnya.
“Isu judi togel di wilayah Tareran, khususnya Desa Rumoong Atas Dua, dikendalikan oleh Pengusaha Budi Eka Saputra, itu tidak benar,” kata Harto saat diwawancarai wartawan, Kamis, 17 September 2026.
Warga Sebut Sosok Dermawan
Sejumlah warga justru menyampaikan kesaksian berbeda. John, warga Jaga 5 Desa Rumoong Atas Dua, menyebut Budi dikenal senang membantu warga kurang mampu. Bantuan itu, menurut dia, tak sebatas materi, tapi juga berupa lapangan kerja.
“Bapak Budi Eka Saputra sangat senang membantu warga yang membutuhkan. Bahkan ada beberapa teman saya yang bekerja dan digaji oleh beliau,” ujar John.
Pemdes Imbau Tak Sebar Hoaks
Sekretaris Desa Rumoong Atas Dua, Onal Waroka, meminta warga tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial, terutama menyangkut nama baik seseorang.
“Pemerintah Desa mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi setiap informasi,” kata Onal.
Pemerintah Desa Rumoong Atas Dua berharap situasi tetap kondusif menjelang proses pemilihan Hukum Tua. Mereka menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Hingga kini, belum ada bukti atau keterangan resmi yang mendukung tudingan keterlibatan Budi Eka Saputra dalam judi togel. Polisi menyatakan isu tersebut tidak berdasar.
(Britmi S Tampi)









