Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap PRT Terduga Pelaku Mencuri Perhiasan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus dugaan pencurian oleh oknum Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil Warga Metro Pusat. Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan Pelaku. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan Tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Disperindag Menggelar Pasar Murah Minyak Goreng di Pasar Sukaraja Gedong Tataan

Dari tangan Tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.Polres Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Polres Kepahiang Siapkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kriminalitas Triwulan III Naik 69 Persen.
Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:42 WIB

DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo

Berita Terbaru