Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap PRT Terduga Pelaku Mencuri Perhiasan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan kasus dugaan pencurian oleh oknum Pekerja Rumah Tangga (PRT) tersebut dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/88/III/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 23 Maret 2026, yang dilaporkan oleh korban berinisial D.R.Y.A., seorang Pegawai Negeri Sipil Warga Metro Pusat. Peristiwa pencurian bermula pada Kamis, 19 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, di kediaman korban di Jalan Letjend Alamsyah RPN, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Berdasarkan keterangan, kejadian berawal saat korban mempekerjakan seorang perempuan yang mengaku bernama Meli untuk membantu membersihkan rumah sejak 16 Maret 2026. Namun, pada 19 Maret 2026, saat korban pulang dari berbelanja, pelaku sudah tidak berada di rumah.

Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati sejumlah perhiasan telah hilang. Adapun barang yang hilang antara lain kalung emas seberat sekitar 5 gram, liontin berlian, anting berlian, serta gelang anak, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi memperoleh informasi terkait keberadaan Pelaku. Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan Tersangka berinisial S.F. di sebuah rumah kontrakan di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Baca Juga:  Oknum Kepsek SD di Metro Ditangkap Polisi Diduga Melakukan Cabul

Dari tangan Tersangka, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, satu kartu ATM berisi saldo sekitar Rp2,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan barang curian, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Selain itu, ditemukan pula pakaian yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.

Saat ini Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya saat menerima orang baru di lingkungan rumah. Polres Metro akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.Polres Metro mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan guna mempercepat penanganan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. (Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan
BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro
Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya
Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:55 WIB

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:11 WIB

BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:26 WIB

Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:52 WIB

Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

Berita Terbaru