Sampaikan Aspirasi, Gerakan Peduli OKU Raya Gelar Aksi Unjuk Rasa di Polda Sumatera Selatan

- Penulis Berita

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,Buktipetunjuk.IdLebih kurang 100 orang massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli OKU Raya yang dipimpin oleh Ahmad Basrun, kordinator lapangan Antoni SCW, Yulizar Anwar, Mamat, Kadarudin, dan Ahmad Reza Andesta, Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sumatera Selatan pada kamis (19/05/2025) sekitar Pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan agar pihak Polda Sumatera Selatan segera memeriksa Oknum kepala Puskesmas Lubuk Rukam, dan Kepala Puskesmas Rawat Inap Peninjauan kecamatan Peninjauan, kabupaten OKU, serta mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di beberapa desa (Dalam hal ini ada 2 puskesmas, dan 5 Desa yang dilaporkan) di wilayah Kabupaten OKU Raya.

Dalam aksi tersebut, massa berjumlah sekitar 100 orang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi serta keadilan terhadap penggunaan Dana Desa yang mereka duga kuat telah diselewengkan oleh sejumlah oknum kades dan perangkat desa.

Ahmad Reza Andesta sebagai Koordinator lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa sudah banyak sekali dugaan pembuangan limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), dibuang sembarangan padahal limbah itu harus dibuang dengan cara khusus sebagaimana yang tertuang didalam UUD No. 23 Tahun 2009 tantang Pengolahan Lingkungan Hidup, disini Reza menduga seperti ada pembiaran Oleh Oknum Dinas Kesehatan.

Reza dalam orasinya juga mengatakan bahwa Korupsi di Indonesia harus dihapuskan, dan oknum-oknum yang terlibat kasus korupsi harus ditangkap, dan dipenjarakan, bila perlu penjarakan sampai mati, pungkasnya

kordinator lapangan Antoni dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini adalah murni bentuk kepedulian masyarakat OKU RAYA dalam penindakan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang ada di OKU Raya, dan bentuk kontrol sosial sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Baca Juga:  Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta

Kordinator lapangan Yulizar Anwar juga dengan suara lantang mengatakan, Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu, Limbah Medis atau limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) ini sangat berbahaya dikarenakan dapat menyebarkan Virus, juga Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.” tegas Yulizar Anwar di dalam orasinya

kordinator aksi Kadarudin juga menambahkan bahwa laporan serta bukti-bukti awal telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada Penyidik Pidsus dan kepada penyidik Tipidkor sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh Masyarakat Peduli OKU Raya

Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan ketat dari personil Polda Sumsel dan personil Polrestabes Palembang, yang berjaga demi menjaga kelancaran kegiatan dan keamanan publik.

Sementara itu, untuk penyampaian laporan resmi dan pengaduan dugaan Pencemaran lingkungan, dan korupsi rombongan diterima di ruang tamu Reskrim oleh, Iptu. Okto Kuncoro., S.H.,M.H Panitianya 4 Tipidkor yang membidangi wilayah OKU Raya

“Iptu. Okta Kuncoro.,S.H.,M.H  menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut beliau mengatakan bila memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti.” pungkasnya.

Masyarakat Peduli OKU Raya menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main mata dalam mengusut dugaan kasus-kasus yang dilaporkan tersebut.

Mereka juga mengingatkan, didalam UUD No. 23 Tahun 2009 tantang Pengolahan Lingkungan Hidup, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera. (Yusrizal/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya
Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta
Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan
Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga
Bupati dan Wabup OKU Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun 2025
Angin Puting Beliung Disertai Hujan Deras Porak-Porandakan Talang Jawa dan Pasar Simpang, Warga Butuh Bantuan
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Sindikat Peretas Website Dana BOS SMAN 2 Prabumulih, 942 Juta Raib Dari Rekening
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 17:35 WIB

Unit PPA Polres OKU Selatan Amankan Kakek 74 Tahun Diduga Cabuli Cucu Kandungnya

Sabtu, 11 April 2026 - 19:25 WIB

Bupati OKU Berikan Dukungan Kepada Atlet Voli Yang Akan Bertanding Tingkat Kejurnas di Jakarta

Jumat, 10 April 2026 - 15:21 WIB

Oknum Kadus Desa Sinar Baru Diduga Gunakan Ijazah Orang Lain Sebagai Persyaratan Administrasi Jabatan

Rabu, 8 April 2026 - 14:25 WIB

Polres Lahat Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Mutilasi Ibu Rumah Tangga

Berita Terbaru