Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu

- Penulis Berita

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Wakapolres Way Kanan Kompol Martono, S.H., M.H didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, S.H., M.H pada hari Senin 4 Mei 2026 di Mako Polres Way Kanan.

Melakukan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana curas ranmor (Pencurian dengan Kekerasan kendaraan bermotor) menggunakan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Way Kanan dalam kurun waktu 24 Jam dengan berhasil menangkap kedua TSK (tersangka).

TSK dengan identitas inisial FS (31) dan IM (20) berdomisili Kampung Banjar Sakti Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

TKP di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten
Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Wakapolres Way Kanan Kompol Martono menjelaskan bahwa kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 30/04/2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiuh Balak, Baradatu, Way Kanan. Saat itu korban an.Kevin Aditya hendak melakukan pembelian 1 unit sepeda motor HONDA BEAT dari pemilik akun media sosial (FACEBOOK BANG PERU) dengan nomor HP 085789660043.

Selanjutnya korban didampingi saksi (rekan korban an. Ahmad) telah membuat janji bertemu melakukan pertemuan dengan pemilik sepeda motor di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, Baradatu tidak jauh dari Bank Lampung, sesampainya ditempat pertemuan yang sudah disepakati, sudah menunggu dua orang yang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna putih biru.

Ketika pertemuan berlangsung lalu korban mencoba sepeda motor dan terjadi transaksi jual beli sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) setelah serah terima uang dan sepeda motor.

Kemudian datang 2 (dua) orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam pelek putih langsung menodongkan senjata api ke arah Saksi dan meminta motor honda Beat No.Pol:BE 2512 WP Tahun 2025 warna hitam yang korban bawa dari rumah dan motor Honda Beat warna putih biru yang barusan dibeli dibawa kabur oleh ke empat pelaku tersebut.

Pelaku juga membawa satu unit HP merek Infinix Smart 10 Plus warna Iris Blue dengan nomor simcard : 085709624XXXX yang berada di dalam bagasi sepeda motor korban, kerugian korban ditaksir Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah)

Baca Juga:  Walikota Metro himbau pelayanan RSUD Ahmad Yani tidak kecewakan masyarakat

Pelaku FS berhasil kami amankan setelah menerima laporan informasi dari masyarakat, dilakukan penyelidikan pada hari Jum’at, 01 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka FS dan Tersangka IM di Kampung Banjar Sakti Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledah di rumah tersangka FS hasilnya ditemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat berikut 3 (tiga) butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm yang terletak di atas lemari kamar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil di sita berupa STNK dan sepeda motor honda beat No.Pol BE 2512 WP tahun 2025 Warna Hitam yang korban bawa dari rumah, 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver bergagang Coklat, 3 (tiga) butir Amunisi Aktif Kaliber 5,56 mm, 1 (satu) unit HP yang digunakan pelaku untuk komunikasi dengan korban

Pasal yang dilanggar mengenai TSK Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).

Untuk kepemilikan senpira dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.

Dari hari pemeriksaan petugas, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di 7 (tujuh) TKP di wilayah Way Kanan di seputaran Baradatu dan Gunung Labuhan lalu di Lampung Barat seputaran Sumber Jaya, sementara FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas.(Zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa
STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN
Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Viral, Kades Malah Baru Tahu Dari Berita
Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  
Kasrem 043/Gatam dan Wali Kota Metro Lepas Ratusan Peserta Gas Amal Trail Adventure
TNI–POLRI Diduga Bekingi Tambang Ilegal Negara Tidak Boleh Kalah Dengan Mafia PETI
Promosi Daerah Bupati Tanggamus Buka BOTA CAMPOTA di Pantai Cukuh Batu
Kasus Dugaan Pencabulan Remaja di Mojokerto, Tanggapan Kades Membuat Publik Makin Meragukan Penanganan  
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

Tekab 308 Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Curas Ranmor Bersenpi di Jalinsum Baradatu

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

Hardiknas 2026, Saatnya Bersatu Mencetak Generasi Masa Depan Bangsa

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

STOP PERS Kabiro Kabupaten PATI Jawa Tengah Atas Nama MOHAMMAD THOHIRIN

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto Viral, Kades Malah Baru Tahu Dari Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:23 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  

Berita Terbaru