Polres Way Kanan Ringkus Warga OKU Timur Diduga Edarkan Sabu 32,74 Gram di Buay Bahuga  

- Penulis Berita

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polres Way Kanan Polda Lampung lagi-lagi kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, dengan meringkus pelaku diduga sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu. Minggu (3/5/2026).

Adapun Tersangka berinisial IH (48) berdomisili di Desa Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka IH diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu ini ditangkap di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan, pada Jum’at tanggal 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika,”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSK IH. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian hasilnya diketemukan benda atau barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang terlapor pakai.

Dari tersangka iH ditemukan barang bukti berupa plastik klip ukuran 13 x 8 cm yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang masing-masing di dalamnya berisikan plastik klip ukuran 8 x 5 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 32,74 gram.

Baca Juga:  Dugaan Pelanggaran K3 Terus Berulang, Pelaksana CV Nurdin Bersaudara Minta Maaf Tanpa Bukti Nyata

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan celana pendek warna Hijau Army dan Handphone merek “Galaxy A03” warna Biru milik terlapor.

Selanjutnya terhadap terlapor, berikut barang-barang yang ada kaitannya dengan narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang – Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Dari pengungkapan ini, total nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 32.740.000,- Polisi juga menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 165 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Didik menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Termasuk memburu pengendali utama,” tegas AKBP Didik.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno
Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara
Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11
Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Sabtu, 12 September 2026 - 21:07 WIB

Menebar Manfaat Tanpa Pamrih: Madas Sedarah Jember Adopsi Filosofi Mawar Bung Karno

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Padati Kerapan Sapi Tanggul Wetan, Kapolsek Turun Langsung Amankan Acara

Sabtu, 12 September 2026 - 13:47 WIB

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WIB

Dokter Keliling Indonesia Ungkap Tiga Pilar Konsistensi Bisnis Kesehatan Berbasis Paten Fungsi

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB