Rugikan keuangan negara Rp1 M, tiga terdakwa kasus korupsi PD-ATE Sukabumi jalani sidang perdana.

- Penulis Berita

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,Buktipetunjuk.id Tiga orang terdakwa kasus Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/02/2024) kemarin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar. Sidang yang di mulai pada pukul 11:00 WIB dan selesai pada Pukul 12:30 WIB dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Yaitu, Achmad Iman lahaya, SH. MH., dan Panji Wijanarko, SH

Dihadiri juga oleh kuasa hukum dari tiga orang terdakwa berinisial RB selaku mantan direktur utama, ZM mantan direktur operasional dan AK selaku bendahara dari perusahaan daerah tersebut.

Kasus dugaan korupsi di PD-ATE Kabupaten Sukabumi terjadi pada tahun 2015 silam. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisan pada tahun 2017 lalu, dan saat ini tiga orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., mengatakan, bahwa saat ini tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan Negara.” ungkap Wawan Kurniawan.

Kasus ini, sambung Wawan, berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dari Kabupaten Sukabumi kepada PD-ATE.

Baca Juga:  Pelapor Desak Cyber Polda Lampung Tangkap Pembuat Konten Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian, Dewan Pers Tegas Bukan Produk Jurnalistik

Lanjut Wawan menjelaskan, penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

“Akibat kasus itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi daerah menemukan adanya indikasi kerugian Negara lebih dari Rp 1 Miliar. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 1 Miliar.” ujarnya.

Kerugian negara tersebut, lanjut Wawan, terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp 381,507 Juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp 406,101,152.

“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp 220 juta. Sehingga, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini, berjumlah Rp 1.007.000.000.” beber Wawan.

Akibat perbuatannya, lanjut Wawan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” pungkasnya.

 

Reporter : Jibril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini
Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah
Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu
Polisi Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Pinjam Motor Untuk Beli Makan dan Ambil Londry
DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Patroli Hunting 
Polda Lampung Ungkap Kasus Penipuan Love Scamming di Rutan Kelas ll B Kota Bumi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:44 WIB

Penangkapan Bandar Narkoba di Siabu, GM GRIB Jaya Desak Polres Madina Bongkar Dugaan Peran Aktor Besar Dalam Persitiwa ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:13 WIB

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Pencurian Handphone di Adi Jaya Lampung Tengah

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:15 WIB

Polisi Amankan Mobil Toyota Fortuner dan BBM Bersubsidi Hampir 1 Ton di Pakuan Ratu

Berita Terbaru