Rugikan keuangan negara Rp1 M, tiga terdakwa kasus korupsi PD-ATE Sukabumi jalani sidang perdana.

- Penulis Berita

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi,Buktipetunjuk.id — Tiga orang terdakwa kasus Perusahan Daerah Aneka Tambang Energi (PD-ATE) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (21/02/2024) kemarin.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan berjalan dengan lancar. Sidang yang di mulai pada pukul 11:00 WIB dan selesai pada Pukul 12:30 WIB dihadiri oleh tiga Majelis Hakim dan dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Yaitu, Achmad Iman lahaya, SH. MH., dan Panji Wijanarko, SH

Dihadiri juga oleh kuasa hukum dari tiga orang terdakwa berinisial RB selaku mantan direktur utama, ZM mantan direktur operasional dan AK selaku bendahara dari perusahaan daerah tersebut.

Kasus dugaan korupsi di PD-ATE Kabupaten Sukabumi terjadi pada tahun 2015 silam. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisan pada tahun 2017 lalu, dan saat ini tiga orang terdakwa sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH. MH., melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, SH. MH., mengatakan, bahwa saat ini tiga orang terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Agenda sidang perdana kemarin adalah pembacaan dakwaan kepada tiga orang terdakwa yang diduga telah merugikan keuangan Negara.” ungkap Wawan Kurniawan.

Kasus ini, sambung Wawan, berawal dari adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMD) dari Kabupaten Sukabumi kepada PD-ATE.

Baca Juga:  Fandi ABK Asal Medan Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu Dituntut Hukuman Mati

Lanjut Wawan menjelaskan, penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp 1,3 Miliar pada tahun 2015. Namun ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan dan dananya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka.

“Akibat kasus itu, Inspektorat Kabupaten Sukabumi daerah menemukan adanya indikasi kerugian Negara lebih dari Rp 1 Miliar. Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian Rp 1 Miliar.” ujarnya.

Kerugian negara tersebut, lanjut Wawan, terdiri dari kerugian pada tahap satu sebesar kurang lebih Rp 381,507 Juta dan kerugian pada tahap dua sebesar kurang lebih Rp 406,101,152.

“Belum lagi, ditambah dengan perhitungan pajak yang tidak disetorkan sebesar kurang lebih Rp 220 juta. Sehingga, jumlah kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka ini, berjumlah Rp 1.007.000.000.” beber Wawan.

Akibat perbuatannya, lanjut Wawan, ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, “Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.” pungkasnya.

 

Reporter : Jibril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
K3S Kawali Tanggapi Dugaan Guru Merokok di Sekolah: Sudah Dibina, Jangan Terulang
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku

Berita Terbaru