Aktor Utama PETI Kotanopan Resmi Diselidik Polres Madina, Oknum Kades Singengu Julu Dibidik

- Penulis Berita

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Kasus dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan dan aktivitas illegal PETI di Kotanopan mulai memasuki babak baru yang krusial. Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandy, secara resmi mendisposisikan laporan berbentuk pengaduan masyarakat terkait Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ke Kasat Reserse Kriminal melalui Kanit IV Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) untuk memulai tahap penyelidikan intensif.

Langkah hukum ini membidik langsung oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD dan rekannya PW, yang diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal masif menggunakan alat berat di aliran Sungai Batang Gadis sesuai rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut kemaren.

Laporan setebal 19 halaman tersebut dilayangkan resmi minggu lalu oleh Magrifatullah Lubis (jurnalis) dan Ridwandi Nasution (aktivis mahasiswa/Direktur Eksekutif The Madina Green Institute).

Laporan ini dipicu oleh operasi penertiban skala besar Tim Terpadu Pemprov Sumut pada Kamis, 2 Juli 2026.

“Bukti di lapangan dan rilis resmi Pemprov Sumut sudah sangat benderang. Aktivitas PETI ini diduga kuat dikoordinasikan oleh oknum kades aktif berinisial GD dan PW” ujar para pelapor Magrifatullah dan Ridwandi kepada para awak media di pelataran Mapolres Madina (17/07) seusai mempertanyakan progress perkembangan kasus ke Polres.

Berkas laporan tersebut diperkuat bukti otentik, mulai dari dokumen rilis Pemprov Sumut yang mencantumkan nama terduga pelaku, kliping berita, video penggerebekan, hingga foto oknum Kades GD saat menerima teguran keras di lokasi.

Baca Juga:  Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena

“Tindakan para mafia tambang, sudah tidak bisa ditolerir. Kami meminta Kapolres Madina lebih profesional, responsif, tidak tebang pilih, dan segera menetapkan GD dan PW sebagai tersangka,” tegas pelapor Ridwandi Nasution

Terduga pelaku didesak untuk dijerat pasal berlapis, termasuk UU Minerba (Pasal 158 UU No. 3/2020), UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Karya, UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU No 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan

Surat laporan ini menurut para pelapor, sengaja telah ditembuskan ke tingkat tertinggi, mulai dari Menteri Pertahanan RI yang juga Koordinator Nasional Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan), Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ESDM, Kapolri, Kapolda Sumut, hingga sejumlah NGO/ organisasi lingkungan hidup tingkat nasional
guna mengawal atensi dan desakan publik agar aktor yang selama ini dinilai “kebal hukum” segera diringkus karena telah merusak alam dan ekosistem secara massif dengan aktivitas destruktif sekaligus mencoreng integritas penegakan hukum di Republik ini.

Publik kini menunggu sikap tegas kepolisian untuk memberantas PETI dengan meringkus para aktor intelektual/dalang utama untuk memutus mata rantai konspirasi dan sindikat kejahatan lingkungan.
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi
Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Berita Terbaru