Pria paruh baya ditangkap Polres OKU Selatan diduga cabuli anak dibawah umur.

- Penulis Berita

Rabu, 4 September 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Warga Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan digemparkan oleh tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial S (65), terhadap tetangganya anak dibawah umur berinisial SY umur 7 Tahun.

Insiden itu terjadi di tengah suasana perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, ketika korban yang polos tengah asyik menyaksikan lomba 17 Agustus di desanya.

Dalam konferensi pers, Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Suhendro, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini bermula ketika pelaku melihat korban sendirian di antara keramaian.

Dengan modus iming-iming uang sebesar lima ribu rupiah, S berhasil membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat sepi yang jauh dari pandangan warga. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, SY yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Suhendro. Rabu, 04 Agustus 2024.

Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku.

“Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal ramah dan sering berbaur dalam kegiatan desa, bisa melakukan perbuatan sekeji itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Kemenag OKU Selatan Gelar Upacara Hari Amal Bhakti Ke-79 Tahun

Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar,” tambah Suhendro.

S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tegas Kompol Suhendro dalam pernyataannya.

Kompol Suhendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam situasi yang ramai seperti perayaan 17 Agustus. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan,” pesannya.

Masyarakat Desa Sinar Napalan kini masih dibayangi rasa tidak percaya dan kekecewaan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka.

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur
Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas
Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku
Polsek Banjit Tangkap Diduga Pelaku Modus Tawarkan Lowongan Kerja BUMN
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Sekda OKU Selatan Terpilih Pimpin Forsesdasi Sumsel 2026-2029
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:17 WIB

Polisi Amankan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban Warga Lampung Timur

Rabu, 16 September 2026 - 21:16 WIB

Pria di Lampung Utara Ditangkap, Diduga Aniaya Pacar hingga Tewas

Selasa, 15 September 2026 - 23:29 WIB

Polisi Tangkap Dua Pembunuh Berencana di Lampung Timur, Korban Ditusuk 29 Kali

Selasa, 15 September 2026 - 15:19 WIB

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Perampokan di Lampung Timur Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Senin, 14 September 2026 - 21:42 WIB

Olah TKP Kasus Pembunuhan di Sekampung, Polres Lampung Timur Buru Pelaku

Berita Terbaru