Pria paruh baya ditangkap Polres OKU Selatan diduga cabuli anak dibawah umur.

- Penulis Berita

Rabu, 4 September 2024 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OKU Selatan,Buktipetunjuk.Id Warga Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan digemparkan oleh tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya berinisial S (65), terhadap tetangganya anak dibawah umur berinisial SY umur 7 Tahun.

Insiden itu terjadi di tengah suasana perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, ketika korban yang polos tengah asyik menyaksikan lomba 17 Agustus di desanya.

Dalam konferensi pers, Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Suhendro, mengungkapkan bahwa kejadian memilukan ini bermula ketika pelaku melihat korban sendirian di antara keramaian.

Dengan modus iming-iming uang sebesar lima ribu rupiah, S berhasil membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke sebuah tempat sepi yang jauh dari pandangan warga. Di tempat itulah pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban.

Setelah kejadian, SY yang trauma berlari pulang dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan bejat tersebut, langsung melaporkan insiden itu ke pihak kepolisian.

“Mendapat laporan ini, kami langsung bertindak cepat. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Kompol Suhendro. Rabu, 04 Agustus 2024.

Proses penangkapan S disaksikan oleh sejumlah warga yang terkejut dan marah dengan tindakan pelaku.

“Mereka tak menyangka pria yang selama ini dikenal ramah dan sering berbaur dalam kegiatan desa, bisa melakukan perbuatan sekeji itu,” ucapnya.

Baca Juga:  Miris!! Guru SMP di Tanjung Jaya Buay Pemaca tinggalkan siswa pada jam belajar.

Pelaku merupakan tetangga dekat korban, sehingga membuat kejadian ini semakin menyakitkan bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar,” tambah Suhendro.

S saat ini telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

“Kami akan memproses kasus ini dengan tegas dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tegas Kompol Suhendro dalam pernyataannya.

Kompol Suhendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama dalam situasi yang ramai seperti perayaan 17 Agustus. “Kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan,” pesannya.

Masyarakat Desa Sinar Napalan kini masih dibayangi rasa tidak percaya dan kekecewaan. Mereka berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar senantiasa menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di lingkungan mereka.

(Ham).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Pelaku dan Penadah Mobil Curian di Kawasan Wisata Sanggar Beach, Way Urang Berhasil Diringkus Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:56 WIB

Tekab 308 Polsek Mesuji Timur dan Polres Mesuji Berhasil Menangkap 2 Orang Buron Kasus Curat

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 15:32 WIB

Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 

Berita Terbaru