PPAML Madina Mendesak APH Usut Tuntas Dugaan TPPU Tambang Emas Ilegal dan Dugaan Kepemilikan Lahan oleh Ali Imran Alias Kobol

- Penulis Berita

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (9/7/2026)

PPAML menilai bahwa apabila terdapat dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam jangka waktu lama, maka perlu dilakukan penelusuran terhadap aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, PPAML meminta APH untuk menelusuri dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.

PPAML menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang disebutkan.

PPAML juga mendorong koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, termasuk PPATK apabila diperlukan, guna menelusuri dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Pengadilan Tipikor Hukum 12 Tahun Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Korupsi Dana BOS

1.Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Hutabargot yang diduga pemilik lahan atas nama Ali Imran alias Kobol.

2.Meminta penyidik menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.Meminta aparat penegak hukum memeriksa setiap pihak yang berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan patut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun dugaan aliran dana hasil tambang emas ilegal.

4.Mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan serta mengambil langkah nyata dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru