Potongan 25 Persen TKD: Peringatan Dini bagi Daerah Bergantung

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Iswandi Dedy

Subulussalam,Buktpetunjuk.idKetika pemerintah pusat mewacanakan penyesuaian atau pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) hingga 25 persen, banyak daerah di Indonesia mulai merasa was was. Bukan tanpa alasan. Bagi sebagian besar pemerintah daerah, terutama di luar Jawa, dana transfer dari pusat adalah nadi utama pembangunan dan layanan publik.

Apa Itu TKD dan Mengapa Penting?

Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang dikirim dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah mulai dari gaji aparatur, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.

Jenisnya beragam: ada Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, dan khusus untuk Aceh serta Papua, ada pula Dana Otonomi Khusus (Otsus). Keseluruhan dana inilah yang menopang roda pemerintahan daerah agar tetap berputar.

Namun di sisi lain, TKD juga menjadi cerminan ketergantungan fiskal daerah kepada pusat. Banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang lebih dari 70 persen APBD-nya berasal dari transfer pusat. Bagi Aceh, angkanya bahkan bisa lebih tinggi, mengingat Dana Otsus masih menjadi tumpuan utama.

Dampak Pemotongan 25 Persen Bayangkan, jika aliran dana itu dikurangi seperempat, bagaimana daerah bisa bertahan?

Pemotongan 25 persen TKD berarti sebagian besar daerah akan menghadapi defisit anggaran. Proyek-proyek pembangunan jalan, irigasi, dan sekolah bisa tertunda. Pembayaran gaji ASN dan PPPK bisa tersendat. Layanan publik, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan, terancam menurun kualitasnya.

Untuk daerah seperti Aceh, dampaknya jauh lebih serius. Ketergantungan fiskal yang tinggi membuat ruang gerak pemerintah daerah sangat terbatas. Pemotongan TKD bisa berujung pada pengurangan belanja pembangunan, penundaan program ekonomi rakyat, bahkan potensi meningkatnya angka kemiskinan dan pengangguran.

Baca Juga:  Universitas Syekh Yusuf Al Makassari Bangun MOU Dengan Pengusaha Pelaku UMKM Yang Tergabung Dalam PDC

Aceh dalam Pusaran Ketergantungan Aceh memang memiliki kekhususan dengan Dana Otsus, namun tidak berarti bebas dari ancaman krisis fiskal. Apalagi, Dana Otsus sendiri bersifat menurun dan memiliki batas waktu. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan sebagian besar kabupaten/kotanya masih tergolong kecil.

Situasi ini menunjukkan satu hal penting: daerah harus segera berbenah dan membangun kemandirian ekonomi.

Belajar dari Krisis: Waktu untuk Mandiri

Pemotongan TKD, jika benar terjadi, seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh daerah termasuk Aceh untuk tidak terus-menerus bergantung pada pusat.

Langkah yang bisa dilakukan antara lain:

Mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah secara transparan.

Menggerakkan kembali BUMD agar benar-benar produktif.

Mendorong investasi lokal yang berbasis sumber daya daerah.

Dan yang paling penting, memastikan setiap rupiah belanja publik tepat sasaran.

Kemandirian fiskal memang tidak bisa dicapai dalam semalam, namun tanpa arah yang jelas, daerah akan terus terjebak dalam lingkaran ketergantungan.

Pemotongan TKD sebesar 25 persen bukan sekadar isu teknis anggaran, tapi sinyal keras bahwa pemerintah daerah perlu mengubah pola pikir dari “penerima” menjadi “penghasil”.
Aceh dan daerah lain di Indonesia harus mulai berdiri di atas kaki sendiri, agar pembangunan dan kesejahteraan rakyat tidak terus bergantung pada kebijakan pusat yang bisa berubah sewaktu-waktu.

Opini Oleh : Iswadi Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius
Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta
Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia
Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah
AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal
AMP2K Kembali Geruduk Mabes Polri: Desak Kapolri Copot Kapolres Madina dan Kapolda Sumut
81 Tahun Merdeka: Korupsi Jangan Hanya Disapu di Lantai, Tapi Dibongkar Sampai Atap
Prabowo Tegur Keras TNI-Polri: Tidak Mungkin 1.000 Tambang Ilegal Jalan Tanpa Diketahui Pejabat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:03 WIB

Dampak Keracunan Makanan MBG Di MTs N 2 Kisaran, Rosmanyah Minta Evaluasi Menyeluruh Dan Penanganan Serius

Rabu, 9 September 2026 - 19:51 WIB

Advokat PAKIM Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 2 September 2026 - 17:02 WIB

Ucapan Selamat Hari Adiyaksa dari Ketua Umum DPP Jurnalis Maestro Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, LMI Kerahkan Tim dan Buka Posko di Sejumlah Wilayah

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:01 WIB

AMP2K Madina Laporkan Kades Singengu Julu ke Mabes Polri soal Tambang Ilegal

Berita Terbaru