PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan

- Penulis Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal (Madina) menantang Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal yang baru, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, untuk segera menuntaskan persoalan aktivitas tong pengolahan emas yang diduga ilegal di wilayah Panyabungan.

Aktivitas pengolahan emas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida, karbon aktif, dan merkuri. Penggunaan zat-zat tersebut dinilai sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat serta berpotensi mencemari tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi.

Ketua PC PMII Madina, Abdul Rahman Hasibuan, menilai pergantian Kasat Reskrim harus menjadi momentum baru bagi Polres Mandailing Natal untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.

“Selamat datang dan selamat bertugas kepada AKP Tri Boy Alvin Siahaan di Bumi Gordang Sambilan. Kami menantang beliau untuk membuktikan ketegasannya dengan segera menuntaskan persoalan tong emas ilegal di Panyabungan yang sudah lama menjadi perhatian publik,” ujar Abdul Rahman Hasibuan kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukanlah hal baru. Aktivitas tong pengolahan emas disebut berlangsung secara terbuka, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan.

Baca Juga:  Erzaldi Rosman: Penghapusan Piutang UMKM Jadi Angin Segar Bagi Sektor Pertanian dan Perikanan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu, termasuk jika ada pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Hukum harus ditegakkan secara adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.

AKP Tri Boy Alvin Siahaan dikenal memiliki rekam jejak yang cukup mentereng di jajaran Polda Sumatera Utara. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2019 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Batu Bara. Pada 3 Oktober 2025, ia dipercaya mengemban tugas sebagai Panit 2 Unit 1 Subdit 3 Ditressiber Polda Sumut.

Ia juga merupakan putra ketiga dari Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., yang terakhir menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Hukum Divhukum Polri.

PMII Madina berharap pengalaman dan latar belakang tersebut menjadi modal bagi AKP Tri Boy Alvin Siahaan untuk menunjukkan kinerja terbaiknya dalam menegakkan hukum serta menjawab keresahan masyarakat Mandailing Natal.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret dan kepastian hukum yang jelas. Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji,” pungkas Abdul Rahman Hasibuan.

(Magrifatulloh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru