Tulang Bawang,Buktipetunjuk.id –
Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S, 46 tahun, warga Kabupaten Mesuji, Lampung, yang berprofesi sebagai petani. Dari tangan dan tempat yang berkaitan dengan tersangka, petugas berhasil menyita 10 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki yang sedang membersihkan kandang kambing di samping rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pria yang mengaku bernama S. Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek INA Bold yang di dalamnya terdapat satu plastik klip diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di kandang kambing di samping rumah.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah yang berkaitan dengan tersangka. Polisi kembali menemukan sebuah dompet berwarna cokelat berisi kaleng berbentuk lonjong warna merah muda. Di dalam kaleng tersebut ditemukan sembilan bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 10 paket dengan berat bruto 2,81 gram.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain narkotika, polisi juga mengamankan:
• 1 unit handphone merek Oppo warna biru
• 1 buah dompet warna cokelat
• 1 kotak rokok merek INA Bold warna hitam
• 1 buah kaleng berbentuk lonjong warna merah muda
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyab, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Iptu Jhoni Apriwansyab.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi salah satu kunci memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami jaga dan setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini tersangka S telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tulang Bawang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, melengkapi berkas perkara, serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan dan sumber narkotika tersebut.
Polres Tulang Bawang menegaskan, perang terhadap narkoba terus digelorakan. Setiap jengkal wilayah hukum akan dijaga dari ancaman peredaran narkotika demi mewujudkan Tulang Bawang yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(YK)









