Pelapor Desak Cyber Polda Lampung Tangkap Pembuat Konten Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian, Dewan Pers Tegas Bukan Produk Jurnalistik

- Penulis Berita

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.id —Zahrial, warga Lampung yang menjadi dugaan korban fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya, mendesak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung segera menangkap para pembuat konten fitnah dan ujar kebencian yang telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

Desakan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa situs familydutapost.com tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai media pers resmi.

Dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyatakan hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 tidak menemukan alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut. Karena itu, pengaduan tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pers.

Selain situs familydutapost.com, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube berbentuk konten short, yakni Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, yang diduga turut mengunggah video pendek berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.

Konten-konten tersebut bahkan menampilkan foto pribadinya serta mencantumkan nama lengkapnya tanpa izin, kemudian disebarluaskan ke publik sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Baca Juga:  Kejati Jawa Barat Tahan Mantan Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

“Saya minta kepada pembuat berita dan konten untuk membuktikan isi tuduhannya di hadapan penyidik Cyber Polda Lampung. Jangan membuat konten menyesatkan tanpa dasar. Penulisan dan penyebaran informasi harus berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan opini pribadi,” ujar Zahrial.

Sementara itu, pendamping hukum media bintang-pesawaran.com, Wiliyus, menegaskan bahwa empat konten YouTube dan situs tersebut bukan produk jurnalistik, melainkan konten provokatif yang menghasut, mencemarkan nama baik, dan merusak kehormatan keluarga pelapor.

“Lima konten itu fatal dan berpotensi pidana. Polisi harus segera bertindak tegas tanpa menunggu lama,” tegas Wiliyus.

Zahrial berharap Cyber Polda Lampung tidak menunda penegakan hukum, karena surat resmi Dewan Pers telah menjadi dasar kuat bahwa situs dan akun pembuat konten tersebut bukan bagian dari kegiatan pers yang sah, melainkan tindakan pidana penyebaran fitnah dan ujaran kebencian di ruang digital.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah
KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab
Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak
GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap
Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang
DPC JMI Way Kanan Ajukan Sengketa Informasi Publik, PPID SMPN 1 Kasui Digugat ke Komisi Informasi Lampung
HASREN PURJA SAKTI NAKHODAI PERINDO MERANGIN, TARGETKAN JADI PARTAI BESAR 2029
Ratusan Siswa SMAN 1 Dukun Padati Pemutaran Film “Good Morning Tomorrow”, Dorong Lahirnya Penjaga Bengawan Solo
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:22 WIB

Polisi Tangkap Otak Curanmor di Tanggamus, Setelah Menangkap Tiga Orang Penadah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:12 WIB

KONI Lampung Timur Gelar Rakor, Kebut Persiapan Porprov dan Musorkab

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Haul Ke-887 Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Way Kanan, Diwarnai Khitanan Massal 27 Anak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:05 WIB

GIBM Jambi Serukan Shalat Istisqa, Ajak Warga Tak Saling Menyalahkan di Tengah Kabut Asap

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Spanduk Pengosongan dan Pembongkaran Shopping Center Metro Picu Kericuhan Pedagang

Berita Terbaru