Pelapor Desak Cyber Polda Lampung Tangkap Pembuat Konten Dugaan Fitnah dan Ujaran Kebencian, Dewan Pers Tegas Bukan Produk Jurnalistik

- Penulis Berita

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idZahrial, warga Lampung yang menjadi dugaan korban fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya, mendesak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung segera menangkap para pembuat konten fitnah dan ujar kebencian yang telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya.

Desakan ini disampaikan setelah keluarnya Surat Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menegaskan bahwa situs familydutapost.com tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai media pers resmi.

Dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menyatakan hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 tidak menemukan alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi pada situs tersebut. Karena itu, pengaduan tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pers.

Selain situs familydutapost.com, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube berbentuk konten short, yakni Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, yang diduga turut mengunggah video pendek berisi fitnah dan ujaran kebencian terhadap dirinya.

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Metro Berhasil Tangkap PRT Terduga Pelaku Mencuri Perhiasan

Konten-konten tersebut bahkan menampilkan foto pribadinya serta mencantumkan nama lengkapnya tanpa izin, kemudian disebarluaskan ke publik sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Saya minta kepada pembuat berita dan konten untuk membuktikan isi tuduhannya di hadapan penyidik Cyber Polda Lampung. Jangan membuat konten menyesatkan tanpa dasar. Penulisan dan penyebaran informasi harus berdasarkan fakta dan data yang benar, bukan opini pribadi,” ujar Zahrial.

Sementara itu, pendamping hukum media bintang-pesawaran.com, Wiliyus, menegaskan bahwa empat konten YouTube dan situs tersebut bukan produk jurnalistik, melainkan konten provokatif yang menghasut, mencemarkan nama baik, dan merusak kehormatan keluarga pelapor.

“Lima konten itu fatal dan berpotensi pidana. Polisi harus segera bertindak tegas tanpa menunggu lama,” tegas Wiliyus.

Zahrial berharap Cyber Polda Lampung tidak menunda penegakan hukum, karena surat resmi Dewan Pers telah menjadi dasar kuat bahwa situs dan akun pembuat konten tersebut bukan bagian dari kegiatan pers yang sah, melainkan tindakan pidana penyebaran fitnah dan ujaran kebencian di ruang digital.(*)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan
BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro
Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya
Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:55 WIB

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:11 WIB

BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:26 WIB

Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:52 WIB

Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

Berita Terbaru