Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun, di Dalam Mobil Honda Jazz Ditangkap Polisi.

- Penulis Berita

Minggu, 4 Juni 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur,Buktipetunjuk.idTekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, meringkus pria di Lampung Timur karena merudapaksa gadis 18 tahun. Sebut saja Melati bukan nama aslinya.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Apriyanto menjelaskan, pelaku berinisial AS (29) itu merupakan warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur.

Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudy Apriyanto, pada Sabtu (3/6/23) sekira pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di sebuah toko desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 2 potong pakaian dalam wanita, 1 potong celana jeans, dan 1 unit mobil Honda Jazz,” ungkap kapolres, Minggu (4/6/2023).

Kronologi kejadian pada minggu (2/4/2023) sekira pukul 20.00 WIB, pelaku membawa korban Melati (18) dan seorang temannya untuk diajak pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Mobil Honda Jazz.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi (BTS).

Sesampainya di lokasi jalintim dekat Irigasi Way Curup di desa Mataram Baru Lampung Timur, pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman keras.

Beberapa saat kemudian pelaku menyuruh teman korban, untuk pergi dan meninggalkan korban di dalam mobil, lalu pelaku melempiaskan aksi bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju rumah kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma selanjutnya Melati (korban red) melaporkan peristiwa kejadian yang dialaminya, ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi keberadaannya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(*)

(Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
KPK Ungkap Guru SMA di Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Korupsi Rektor Unsoed
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara
Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 
Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Haornas ke-43: Korem 043/Gatam Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WIB

Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara

Kamis, 10 September 2026 - 19:48 WIB

Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB