Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Korupsi (BTS).

- Penulis Berita

Selasa, 23 Mei 2023 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUKTIPETUNJUK.Id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru, yaitu inisial WP, terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Tersangka WP diamankan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.

“Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta, yang dianggap sebagai orang kepercayaan PT IH, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, yang pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam video yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Ketut mengatakan tersangka WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

“Yang bersangkutan (WP) mempunyai peran dalam perkara ini, yaitu sebagai orang yang menghubungkan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy,” kata Ketut.

Ketut mengatakan usai diamankan di Yogyakarta, WP sempat dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian Kejagung menetapkan WP sebagai tersangka. Selanjutnya tersangka WP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Baca Juga:  Spiritualitas dan intelektualitas mutlak diperlukan untuk integritas seorang pemimpin.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.(*)

Sumber: detiknews.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Tabung Gas dan Uang Tunai di Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pemuda di Pakuan Ratu
DePA-RI Desak Penegakan Hukum Karhutla: Negara Jangan Hanya Tunggu Hujan
Tiga Pejabat Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Disparpora, Negara Rugi Rp1,6 Miliar
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Banding Agung, Dua Buron
Diduga Dikeroyok Puluhan OTK, Remaja 16 Tahun di Metro Patah Tulang dan Trauma
Aktivis Desak Copot Kapolres Kuansing Buntut Maraknya Tambang Emas Ilegal
Polisi Tangkap Paman Cabuli Keponakan di Mess Perusahaan Sawit Way Kanan
Polisi Tangkap Terduga Penganiayaan Warga Karang Umpu, Korban Mengalami Luka Berat
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Curi Tabung Gas dan Uang Tunai di Rumah Kosong, Polisi Tangkap Pemuda di Pakuan Ratu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:03 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Karhutla: Negara Jangan Hanya Tunggu Hujan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Tiga Pejabat Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Disparpora, Negara Rugi Rp1,6 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor di Banding Agung, Dua Buron

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Diduga Dikeroyok Puluhan OTK, Remaja 16 Tahun di Metro Patah Tulang dan Trauma

Berita Terbaru