Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Pelaku terduga penusukan terhadap seorang guru PPPK di Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (16/06/2026).

Diketahui pelaku berinisial YI yang merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah sempat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, S.Pd, seorang PPPK guru di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan yang dibantu oleh Polsek Buay Pemaca, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Jeritan Hati Masyarakat Menjelang HUT RI ke-78 Merasa Terzolimi Oleh PT. SAP.

“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya diketahui sehingga pelaku panik.

“Kronologis kejadian pelaku dalam kondisi bingung, kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban dan menusukkannya kepada korban,” ungkapnya.

Dari interogasi sementara dari pihak kepolisian, pelaku juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 466 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak. Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru