Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id

Pelaku terduga penusukan terhadap seorang guru PPPK di Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (16/06/2026).

Diketahui pelaku berinisial YI yang merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah sempat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, S.Pd, seorang PPPK guru di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan yang dibantu oleh Polsek Buay Pemaca, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim

“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya diketahui sehingga pelaku panik.

“Kronologis kejadian pelaku dalam kondisi bingung, kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban dan menusukkannya kepada korban,” ungkapnya.

Dari interogasi sementara dari pihak kepolisian, pelaku juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 466 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak. Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru