Siswi SMP Pelaku Penusukan Guru PPPK Berhasil Diamankan Polres OKUS di Ogan Ilir

- Penulis Berita

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

OKU Selatan,Buktipetunjuk.id –

Pelaku terduga penusukan terhadap seorang guru PPPK di Kabupaten OKU Selatan berhasil diamankan aparat kepolisian, Selasa (16/06/2026).

Diketahui pelaku berinisial YI yang merupakan siswi kelas VII di SMP Negeri 4 Buay Pemaca ditangkap di Desa Rantau Alai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), setelah sempat dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian.

Menurut informasi korban dalam peristiwa tersebut adalah Siti Khodijah, S.Pd, seorang PPPK guru di SD Danau Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, SH., MH bersama Kanit Pidum Hendri Febriansyah, SH membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polres OKU Selatan yang dibantu oleh Polsek Buay Pemaca, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Baca Juga:  Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta

“Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat pelaku diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban. Namun, aksinya diketahui sehingga pelaku panik.

“Kronologis kejadian pelaku dalam kondisi bingung, kemudian mengambil pisau yang ada di dapur rumah korban dan menusukkannya kepada korban,” ungkapnya.

Dari interogasi sementara dari pihak kepolisian, pelaku juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 Pasal 466 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Namun demikian, karena pelaku masih di bawah umur, ancaman hukuman tersebut akan dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem peradilan anak. Saat ini, pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. (Ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam
Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar
Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK
Kinerja Kepala Dinas Kominfo Merangin Dikritik: Dinilai Lamban Tangkal Isu Negatif
Pilkades Pulau Rakyat Tua Sempat Ricuh Akibat Warga Pemilik E-KTP Tak Bisa Mencoblos Di TPS
Polres Way Kanan Ungkap Curas Ranmor di 5 Lokasi dan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Warga Resah, Tambang Emas Ilegal di Belakang Perumahan BTN Merangin: 5 Mesin Donfeng Beroperasi Siang-Malam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Bersinergi, Kapolres Jombang Jalin Silaturahmi dengan Bupati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Perkuat Silaturahmi, Kapolres Jombang Sambangi Ponpes Mambaul Ma’arif Denanyar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Diduga Selewengkan Retribusi Rp140 Juta, Puskesmas Tambang Emas Disorot BPK

Berita Terbaru