Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso

- Penulis Berita

Senin, 22 Juni 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mesuji,Buktipetunjuk.id

Tim Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengamankan seorang laki-laki terkait kasus yang sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial. Kasus tersebut bermula dari peristiwa pemerasan terhadap seorang pengemudi truk jenis Fuso yang terjadi di Jalan Lintas Timur, Desa Agung Barin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Senin (22/06/26) Dini Hari

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Mesuji, saat petugas melakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam. Diketahui tersangka berinisial AS (28) Warga Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sum-Sel.

Tersangka diamankan bersama barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis pisau berikut sarungnya saat melintas di Jalan Poros Desa Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan dan respon cepat tersebut dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran hukum serta menjawab kekhawatiran masyarakat.

Baca Juga:  Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Lampung, Tegaskan Pancasila Sebagai Fondasi Perdamaian Dunia

“Kami menindaklanjuti kasus yang sempat viral ini dengan langkah hukum yang tegas. Membawa senjata tajam tanpa hak adalah perbuatan yang melanggar aturan dan dapat mengganggu keamanan bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut ungkap IPTU Adi, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.

Tersangka disangkakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan pembawaan senjata tajam sesuai Pasal 307 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di wilayah hukum Polres Mesuji,” pungkasnya.(Karim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir
Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan
Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan
Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi dan Sabu Asal Riau
Amankan Kunjungan Presiden RI Ke-7, Polres Tulang Bawang Sukses Kawal Rakorda PSI dan Kirab Budaya
Daftar Rotasi Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:54 WIB

Satlantas Polres Mesuji Gelar Bhakti Sosial Bagikan 20 Paket Nasi Kotak Kepada Pengendara dan Petugas Parkir

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:59 WIB

Kasrem 043/Gatam Ajak Masyarakat Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:12 WIB

IPA, Mendesak Kapolres Madina Ungkap Video Viral Diduga Aktivitas Ilegal PETI Kotanopan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:56 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi dan Resmikan Fasilitas Baru di Way Kanan

Berita Terbaru