Lampung Selatan,Buktipetunjuk.id –
Tim gabungan Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) mobil Honda Brio milik seorang bidan bernama Rahayu (36) di kawasan wisata Sanggar Beach, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Selain meringkus eksekutor utama, polisi juga membongkar jaringan penadahnya di wilayah Candipuro.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan pelaku utama berinisial BT (38), warga Way Halim, Bandar Lampung. Selain itu, dua penadah berinisial SN (29) dan AA (39), warga Candipuro, Lampung Selatan, turut dijebloskan ke sel tahanan. Dua pelaku lain yang bertindak sebagai komplotan BT kini masih buron (DPO).
Kapolsek Kalianda, Iptu Sulyadi, mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut menimpa korban, Rahayu (36), pada 1 April 2026 siang lalu.
Korban kehilangan mobil Honda Brio warna merah senilai Rp 114 juta yang diparkir di area pantai saat ditinggal makan siang.
“Berdasarkan analisis rekaman CCTV di area pantai, pelaku BT beraksi membawa kabur mobil korban dengan didukung oleh rekan-rekannya yang mengendarai mobil Toyota Vios hitam. Pelaku BT berhasil kami ringkus terlebih dahulu di kawasan Telukbetung, Bandar Lampung, pada 9 April 2026,” kata Iptu Sulyadi, Selasa (16/6/2026).
Penyidikan tidak berhenti di pelaku utama. Setelah diburu selama dua bulan, tim Tekab 308 mengendus keberadaan fisik mobil korban di Kecamatan Candipuro pada Sabtu (13/6/2026).
Saat digerebek, mobil Honda Brio merah milik korban telah berpindah tangan dan dikuasai oleh dua penadah, yakni SN dan AA.
Untuk mengelabui petugas, pelat nomor asli kendaraan tersebut sudah diganti dengan pelat palsu dan tanpa dokumen yang sah. Sementara dua penadah (SN dan AA) dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.
“Kedua penadah mengaku membeli mobil curian tersebut dari seorang perantara berinisial JY (DPO) seharga Rp 42 juta. Saat ini mobil korban bersama mobil Toyota Vios operasional pelaku telah kami sita di Mapolsek,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, eksekutor utama (BT) dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.(**)















