Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung Diamankan Polsek Umpu Semenguk

- Penulis Berita

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan,Buktipetunjuk.id

Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/7/2026).

Tersangka inisial ISS alias Putra (25) berdomisili di Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu, tanggal 24-6-2026 pukul 17.00 WIB korban Zairin mengetahui bahwa saudara ISS alias Putra diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik korban.

Diduga terlapor telah melakukan penggelapan getah karet milik korban sebanyak kurang lebih 46 Kg pada Sabtu (13-6-2026) pukul 18.30 WIB dan getah karet jenis Lum (beku) sekitar 41 Kg pada hari Selasa (23-6-2026) pukul 18.00 WIB dengan kerugian korban ditaksir Rp 1.914.000.

Baca Juga:  Polsek Metro Selatan Tangkap Dua Orang Kasus Pencurian Kambing

Atas keterangan saksi itu, korban memanggil dan menanyakan terkait getah karet itu diperoleh namun ISS tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan diduga telapor dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis 25-06-2026 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” imbuh Kapolsek.(Zul/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru