LSM PEMATANK Pertanyakan Posisi Plh Kadis BMBK Provinsi Lampung.

- Penulis Berita

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,Buktipetunjuk.idMenyikapi posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung yang sejak bulan Juni 2023 dijabat Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah, Ketua DPP LSM Pematank Suadi Romli menyatakan terdapat indikasi mal-administrasi terhadap pengelolaan birokrasi di lingkup pemerintahan provinsi Lampung, Senin, (16/10/2023).

“Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK telah berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sebelumnya sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya telah mengundurkan diri,” Ujar Suadi Romli.

Sebelumnya diberitakan, Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung digeser posisinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tanggal 5 Juni 2023.

Latar belakang pergeseran tersebut sempat simpang siur beredar di publik, ada yang menyatakan karena disebabkan masalah tender di Dinas BMBK, ada pula yang mangabarkan karena alasan kesehatan.

“Terlepas dari alasan pergeseran jabatan, kami menilai sudah terlalu lama Dinas BMBK dijabat oleh seorang Plh, sedangkan kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan yang strategis. Sebagaimana kita pahami, Dinas BMBK memiliki peran yang sangat strategis dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur di Provinsi Lampung, sehingga menjadi sangat tidak relevan bila dijabat oleh seorang Plh terlalu lama,” Kata Romli dalam rilisnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Tanggamus Gelar Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tanggamus

Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh tidak memiliki kewenangan strategis terkait perencanaan kegiatan maupun alokasi anggaran. Jangka waktu Plh diatur paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Secara regulasi, memang Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung maksimal dapat dijabat sampai tanggal 5 Desember 2023. Namun, karena kewenangannya sangat terbatas, sudah sepatutnya jabatan Dinas BMBK Provinsi Lampung dijabat oleh seorang pejabat yang definitif.

“Ekses dari pemberitaan yang viral beberapa bulan lalu terkait kondisi jalan Provinsi Lampung yang banyak rusak, semestinya Gubernur Lampung memiliki pejabat yang kompeten dan defitinif yang membidangi infrastruktur, terutama di Dinas Bina Marga. Publik tentunya berhak curiga, ditengah janji prioritas gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat oleh seorang Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut sudah diemban hampir lima bulan,” tutur Suardi Romli.

“Semestinya, sedari awal jabatan Kadis Bina Marga dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabat lama terindikasi berhalangan tetap, bukan berhalangan sementara. Apalagi tersiar kabar pejabat lama telah mengundurkan diri karena sakit, yang artinya telah secara tetap dan permanen tidak lagi dapat menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga,” tutup Suardi Romli dalam rilisnya.(**)

(Robi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan
Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 
Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara
Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 
Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran
Sidang Perdana Arinal: JPU Ungkap Kecipratan PI 10 Persen PT LEB
Haornas ke-43: Korem 043/Gatam Dorong Olahraga Jadi Gaya Hidup, Bukan Sekadar Seremoni
Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Pemprov Lampung Berlakukan PJJ 9-10 September
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 22:19 WIB

Dua Kali Bipartit Deadlock, PBH Peradi Bandar Lampung Desak PT SEGSS Tempuh Jalur Kekeluargaan

Jumat, 11 September 2026 - 17:56 WIB

Anggota Polisi Jatuh dari Kapal di Perairan Mesuji Telah Ditemukan 

Jumat, 11 September 2026 - 13:40 WIB

Bripda Rifki Ardianto Hilang di Sungai Mesuji, Tim SAR Sisir Muara

Kamis, 10 September 2026 - 19:48 WIB

Abu Anak Krakatau Mulai Menurun, Lampung Buka Kembali Sekolah Tatap Muka 

Kamis, 10 September 2026 - 11:30 WIB

Pemerintah Kota Metro Verifikasi DTSEN, Supaya Bansos Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Berita

Jelang Pemilu 2029, Golkar Merangin Gelar Muscam ke-11

Sabtu, 12 Sep 2026 - 13:47 WIB