Klarifikasi Hak Jawab Kepala UPT Puskesmas Mompang, drg. Eldelina Ariani Nasution Terkait Pemberitaan

- Penulis Berita

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal,Buktipetunjuk.id
Sehubungan dengan penayangan materi pemberitaan di media online Buktipetunjuk.id terbit pada tanggal 07 Juli 2026 dengan judul. “Pelayanan Puskesmas Mompang Dikeluhkan Warga, Kadiskes Madina Diminta Evaluasi Jabatan Kapus”, yang menyoroti kinerja, manajemen, serta etika pelayanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : drg. Eldelina Ariani Nasution
Jabatan : Kepala UPT Puskesmas Mompang

Memberikan klarifikasi hak jawab tentang pemberitaan diterima redaksi, hari Rabu (8/7/2026)

Berdasarkan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 15, dengan ini kami menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi secara resmi agar dipublikasikan secara utuh, berimbang, dan proporsional demi mencegah terjadinya kesalahpahaman serta disinformasi yang lebih luas di tengah masyarakat.

Adapun fakta penjelas serta kronologi kejadian yang sebenarnya di lapangan terkait peristiwa tersebut adalah sebagai berikut: Pada hari Selasa, 07 Juli 2026, sekitar pukul 13.20 WIB, seorang pasien datang ke Puskesmas Mompang dan langsung menanyakan kepada petugas apakah pelayanan masih buka.

“Pertanyaan tersebut disampaikan dengan bahasa yang kurang sopan, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pasien sedang memojokkan petugas. Situasi menjadi tegang karena pasien menunjukkan emosi sebelum menyampaikan keluhan kesehatannya,” jelas Eldelina Ariani Nasution.

Petugas menerima pasien tetap berusaha menjaga sikap profesional. Dengan tenang, petugas menjelaskan bahwa pada saat itu Puskesmas sedang berada dalam jam istirahat sesuai dengan aturan operasional yang berlaku. Petugas juga menerangkan secara rinci mengenai SOP pelayanan dan prosedur pendaftaran pasien rawat jalan, agar pasien memahami alur yang seharusnya ditempuh.

“Namun, meskipun penjelasan telah diberikan, situasi tidak dapat dikendalikan sepenuhnya. Pasien tetap menunjukkan sikap emosional dan merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan. Dalam kondisi tersebut, pasien kemudian mengambil tindakan dengan mengunggah video interaksi ke media sosial,” kata Eldelina Ariani Nasution.

Video yang diunggah tersebut kemudian menyebar dan menimbulkan keributan di media sosial, di mana sebagian masyarakat memberikan komentar dan tanggapan yang beragam. Hal ini membuat pihak Puskesmas perlu segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih luas

Baca Juga:  Penangkapan Wartawan Amir Diduga Salah Prosedur, Tim Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Mojokerto

Langkah klarifikasi ini kami tempuh sebagai respons langsung atas narasi sepihak yang telah ditayangkan sebelumnya oleh rekan-rekan media online, yang memuat poin-poin sebagai berikut:

“Pelayanan kesehatan di Puskesmas Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya pembatasan waktu pelayanan yang dinilai merugikan pasien, khususnya yang datang setelah pukul 12.00 WIB.

Warga menyayangkan kebijakan internal yang dinilai tidak populis serta upaya menghentikan, pelayanan pasien setelah pukul 12.00 WIB. Pembatasan sepihak ini dinilai bertolak belakang dengan semangat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Sudah jamak terjadi di Puskesmas ini diwarnai perang mulut antara warga dan petugas akibat pelayanan yang dinilai buruk. Seharusnya selaku petugas kesehatan mereka bisa lebih sabar, ramah, profesional, melayani dari hati dan lebih “memanusiakan manusia” ungkap seorang warga yang sedang berobat bermarga Borotan kepada pers (07/07)

“Kadis Kesehatan diminta memberikan sanksi hingga mengevaluasi jabatan Kepala Puskesmas Mompang Julu drg. Eldelina Ariani Nasution demi mengembalikan fungsi pelayanan publik yang lebih humanis. Jangan mentang mentang dia keluarga dekat Ibu Wakil Bupati akhirnya pengelolaan puskesmas ini tidak tertib, terkesan amburadul dan tidak ada manajemen yang baik” terang warga bermarga Pane.”

Melalui surat ini, kami menegaskan kembali bahwa UPT Puskesmas Mompang berkomitmen penuh dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Penyelenggaraan pelayanan administrasi, loket pendaftaran rawat jalan, serta jam operasional teknis senantiasa merujuk pada regulasi kedinasan dan instruksi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kami sangat menghargai fungsi kontrol sosial dari media, namun kami juga meminta agar integritas profesi jurnalisme tetap dikedepankan melalui prinsip cover both sides (keberimbangan informasi).

Kami berharap pihak redaksi segera memuat naskah Hak Jawab ini pada kesempatan pertama dalam ruang jurnalisme yang setara demi meluruskan opini publik.

Demikian Hak Jawab dan klarifikasi resmi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian, pemenuhan hak, dan kerja sama yang baik dari jajaran redaksi, kami ucapkan terimakasih.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru