Ketua Poktan Laras Madyo Jaya Diduga Kuat Gelapkan Jatah Pupuk Bersubsidi Petani

- Penulis Berita

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi 

TANGGAMUS,Buktipetunjuk.id

Dugaan praktik penyelewengan bantuan sektor pertanian kembali mencuat dan memicu keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Ketua Kelompok Tani (Poktan) Laras Madyo Jaya yang berinisial AS.

Oknum ketua tersebut diduga kuat telah menggelapkan jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada para petani anggota kelompoknya sepanjang tahun anggaran 2024 lalu.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi biasa atau keterlambatan logistik. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan posisi strategis dalam rantai distribusi pangan yang merugikan hak-hak konstitusional petani kecil serta merusak program ketahanan pangan nasional.

Kasus ini mulai terungkap ke permukaan setelah sejumlah anggota Poktan Laras Madyo Jaya, yang beralamat di Pekon (Desa) Tanjung Baru, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, menyuarakan keresahan mereka secara kolektif. Menolak untuk tinggal diam, para petani ini menandatangani surat keterangan tertulis di atas materai sebagai bukti formil yang sah, pada  (2/7/2026)

Dalam pernyataan bersama tersebut, para petani menegaskan secara eksplisit bahwa mereka tidak pernah menerima satu kilogram pun pupuk bersubsidi, baik jenis Urea maupun NPK, sepanjang tahun 2024. Ironisnya, setelah dilakukan pengecekan data, nama-nama mereka tercatat secara resmi dan sah sebagai penerima manfaat yang telah menyerap kuota pupuk tersebut.

Fakta lapangan ini mengindikasikan adanya manipulasi data penyerapan atau dugaan kuat bahwa fisik pupuk bersubsidi tersebut telah dialihkan dan dijual ke pihak lain yang tidak berhak dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi sepihak.

Yang membuat para petani dan pemerhati sosial semakin geram adalah respons dari terduga utama, AS. Saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media dan perwakilan petani terkait kejanggalan administratif ini, AS terkesan sengaja menghindar dan enggan memberikan klarifikasi substantif mengenai ke mana mengalirnya pupuk-pupuk tersebut.

Bahkan, ketika pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus melalui penyuluh dan kepala bidang terkait mencoba memanggilnya secara kekeluargaan guna meminta penjelasan awal, AS justru menunjukkan sikap defensif. Ia bersikeras menolak hadir dan menuntut agar pemanggilan dilakukan melalui jalur birokrasi yang “resmi” dan tertulis.

Sikap AS ini dikritik tajam oleh pengamat tata kelola pertanian daerah. Prosedural yang dibuat-buat tersebut dinilai hanyalah taktik mengulur waktu (buying time) guna menghindari pemeriksaan awal yang bersifat faktual di lapangan.

Baca Juga:  Yuri Kemal Fadlullah Serukan Pilkada Bangka Belitung Tanpa SARA dan Penuh Integritas

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penggelapan barang yang disubsidi oleh negara, sikap kooperatif seharusnya menjadi prioritas utama seorang pelayan masyarakat, bukan justru berlindung di balik formalitas birokrasi.

Ketidakhadiran dan pengelakan yang berulang kali ditunjukkan AS saat dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Pertanian yang membawahi wilayah Kecamatan Ulu Belu, dinilai publik justru semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum yang coba disembunyikan.

Seperti diketahui Pupuk bersubsidi merupakan instrumen krusial dari pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Ketika jatah tersebut digelapkan di tingkat ketua kelompok yang sejatinya merupakan benteng terakhir penyaluran kepada petani maka asas keadilan sosial telah dicederai.

Melihat situasi yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum bagi para petani, penggiat sosial setempat akhirnya melayangkan ultimatum yang jelas dan tegas kepada jajaran Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus.

Jika dalam waktu dekat instansi terkait tidak segera melakukan investigasi menyeluruh, memberikan sanksi tegas, dan mengembalikan hak-hak petani yang dirugikan, maka kasus ini akan langsung dibawa ke ranah hukum.

“Kami memberikan waktu kepada jajaran kedinasan untuk menyelesaikannya secara internal dan transparan. Jika pergerakan dinas tetap lamban seperti ini, kami bersama para petani tidak akan ragu untuk langsung melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik ke pihak Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Tanggamus,” ujar salah satu perwakilan penggiat sosial yang mendampingi warga, kepada media ini, Rabu (8/7/2026)

Ia juga menambahkan bahwa laporan hukum yang sedang disusun tersebut tidak hanya akan menyasar AS sebagai pelaku utama di lapangan.

“Laporan ini bukan hanya akan menyasar AS sebagai pelaku eksekusi, tetapi juga berpotensi menyeret jajaran pejabat pengawas di lingkungan Dinas Pertanian Tanggamus yang kami nilai lalai dan abai dalam menjalankan fungsi monitoring serta evaluasi distribusi pupuk bersubsidi, sehingga menyebabkan kerugian nyata pada masyarakat dan negara,” pungkasnya tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Tanggamus dikabarkan masih berupaya melakukan pemanggilan tertulis resmi terhadap AS, sementara para petani Ulu Belu berharap hak mereka atas pupuk murah dapat segera dikembalikan demi menyelamatkan musim tanam berikutnya.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru