Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

- Penulis Berita

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metro Lampung,Buktipetunjuk.idInstruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H tindak tegas tembak ditempat pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung ini mendapat apresiasi dari ketua Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kota Metro Lampung, Andy Gunawan., S.H. Sabtu (16/5/2026).

Menurut Andy Gunawan, tindakan begal ini merupakan aksi perampasan harta benda (umumnya kendaraan bermotor) di jalan raya yang disertai dengan ancaman atau kekerasan fisik terhadap korbannya. Dalam hukum, tindakan ini dikategorikan sebagai Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang diatur dalam Pasal 365 KUHP.

Menurut Andy Gunawan Kebijakan dan Penegakan Hukum yang disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf S.I.K., M.H ini sudah sangat tepat, saya apresiasi ketegasan Kapolda Lampung dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Lampung,” kata Andy Gunawan.

Tembak di Tempat Pelaku Begal yang disampaikan. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, secara resmi menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan tegas berupa tembak di tempat bagi pelaku begal yang melawan saat ditangkap.

Dalam hal instruksi Kapolda Lampung ini, kalau bisa sampai ke jajaran Kapolresta, Kapolres dan Kapolsek di seluruh kabupaten kota di Wilayah Provinsi Lampung, memberikan instruksi kepada jajarannya juga. Untuk mematuhi instruksi Kapolda Lampung ini agar anggota-anggota berani melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku begal.

Baca Juga:  Himbauan Sekretariat DPRD Pengembalian Dana Mitra Media, Sekretaris PWRI Lampura Angkat Bicara.

“Hal ini, keputusan yang sangat tepat agar tindakan pelaku curanmor dan curat menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku kejahatan di wilayah Lampung,” ujar Andy Gunawan.

Pihak kepolisian dengan adanya Instruksi tegas ini sangat tepat apalagi diperkuat dengan setelah terjadinya insiden penembakan yang menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena oleh pelaku begal di Lampung

Perspektif Hukum dan Pembelaan Diri sudah jelas diatur Pasal 365 KUHP: Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara mulai dari 9 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian pada korban.

Apalagi hak bagi orang yang membela diri harus dilindungi. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terpaksa (noodweer) untuk melindungi diri, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang seketika dan melawan hukum, harus dibebaskan dari jeratan hukum.

“Orang yang mempertahankan haknya, melawan begal atau curanmor dijalanan harus dibebaskan dari tuntutan hukum sekalipun begal itu mati, karena pelaku begal kalau tidak melukai dia tidak segan-segan menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Andy Gunawan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan
BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan
Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro
Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya
Ketua Komisi IV DPRD Madina Buka Suara soal Sengketa Informasi Desa, Salman Desak PMD dan Inspektorat Bergerak
SATMA AMPI Madina Soroti Dugaan 20 Alat Berat Tambang Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina
Polda Lampung Berhasil Menangkap Dua Orang Pelaku Curanmor Dalam Insiden Tewasnya Bripka Anumerta Arya Supena
Alfridha Massayu Putrisena Ikut Salah Satu Peserta Dalam Pemilihan Duta Wisata Gus Yuk Mojokerto 2026
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:55 WIB

Laporan Warga Jrengik Masuk KPK: Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Kerugian Warga hingga Penghalangan Keadilan Diadukan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:11 WIB

BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:30 WIB

Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:26 WIB

Danrem 043/Gatam Hadir Launching 1.061 KDKMP Secara Virtual Bersama Presiden RI di Kota Metro

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:52 WIB

Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Ambon: Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

Berita Terbaru