Ketua FORWAPI desak APH usut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Banjar.

- Penulis Berita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya,Buktipetunjuk.Id Ketua Forum Wartawan Priangan (FORWAPI) Halim Saepudin mengecam keras aksi tindakan penganiayaan yang menimpa Yulianto seorang Jurnalis dari tabloid Pamor yang terjadi di Kota Banjar Jawa Barat.

Dalam pernyataannya, Halim Saepudin selaku Ketua FORWAPI menegaskan, bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia, tegasnya. Rabu (09/10/2024).

“Kejadian ini menjadi duka mendalam bagi kami rekan satu profesi di dunia Jurnalis, di mana seorang Jurnalis yaitu Yulianto yang tengah menjalankan tugasnya yang notabene dilindungi undang-undang dan menjalankan amanat undang-undang malah menjadi korban penganiayaan oleh oknum tertentu,” ungkapnya.

Insiden ini tentunya menjadi sorotan sesama satu profesi, mengingat peran Jurnalis/wartawan sebagai pilar demokrasi dalam memberikan informasi yang objektif dan bebas dari tekanan,” ujarnya.

Halim Saepudin juga menyampaikan, FORWAPI akan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

“Kami tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan terhadap wartawan, Tugas wartawan adalah melaporkan fakta dan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi target kekerasan,” tegas Halim Saepudin.

Baca Juga:  DAK fisik untuk PAUD, SD dan SMP di Tasikmalaya tahun 2024 ini rincian jumlahnya.

Selain itu, FORWAPI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan menjaga solidaritas dalam menghadapi ancaman kekerasan yang kerap mengintai profesi mereka. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak bisa lebih menghargai tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya, tuturnya.

“Dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalistik, tentunya mereka akan mentaati dan mempedomani pada undang-undang PERS tahun 1999, dimana pada Bab III Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Selanjutnya, Pada Bab VIII UU Pers tahun 1999 tentang ketentuan pidana pada pasal 18 no 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak 500.000.00,00, ini ancaman bagi yang menghalangi tugas wartawan,” terang Halim.

 

(AS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan SDN 1 Rancapaku Diikuti Dengan Antusias Siswa-siswi
Putri Nabila Damayanti, S.H : Kenapa Anak Didik Jadi Korban, Oknum Pengusaha MBG Mendapatkan Untung Besar
Warga Keluhkan Akses Jalan Puspasari Menuju Mandalasari Semenjak Dibangun Belum Pernah Diaspal
Kapolres Tasikmalaya Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Kondusif
ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Sumatera
Kejati Jawa Barat Tahan Mantan Sekwan Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan
Komisi lll DPRD Tasikmalaya, Apresiasi Langkah Aparat Gabungan Penertiban Tambang Ilegal
Banggar DPRD Tasikmalaya Membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:25 WIB

Kegiatan Ekstrakurikuler Kepramukaan SDN 1 Rancapaku Diikuti Dengan Antusias Siswa-siswi

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:15 WIB

Putri Nabila Damayanti, S.H : Kenapa Anak Didik Jadi Korban, Oknum Pengusaha MBG Mendapatkan Untung Besar

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:55 WIB

Warga Keluhkan Akses Jalan Puspasari Menuju Mandalasari Semenjak Dibangun Belum Pernah Diaspal

Kamis, 25 Desember 2025 - 18:04 WIB

Kapolres Tasikmalaya Pastikan Perayaan Nataru Aman dan Kondusif

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:18 WIB

ASDP Kerahkan KMP Jatra I Perkuat Pemulihan Pasca Bencana Sumatera

Berita Terbaru