Cirebon,Buktipetunjuk.id –
Kang Dede S, pemerhati pendidikan asal Cirebon, membuktikan komitmennya memberantas penyimpangan dana pendidikan. Kamis, 20 Agustus 2026, ia resmi melaporkan enam sekolah negeri ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Cirebon.
Laporan tersebut menyasar lima SMP Negeri dan satu SD Negeri. Mereka diduga menyelewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana negara yang peruntukannya diatur ketat untuk operasional sekolah dan peningkatan mutu pembelajaran siswa.
“Kita tidak sedang menghakimi. Ini soal transparansi. Setiap rupiah dana pendidikan harus jelas pertanggungjawabannya,” kata Kang Dede S usai menyerahkan berkas laporan.
Sebelumnya, Kang Dede S memang telah berjanji membawa setiap temuan penyimpangan ke ranah hukum. Laporan ini, ujarnya, adalah bukti bahwa janji itu bukan sekadar retorika. Ia mendesak aparat segera memverifikasi data dan memeriksa bukti secara objektif dan terbuka.
Enam sekolah yang dilaporkan:
1. SMP Negeri 1 Plumbon
2. SMP Negeri 1 Ciwaringin
3. SMP Negeri 1 Astanajapura
4. SMP Negeri 2 Sumber
5. SMP Negeri 3 Sumber
6. SD Negeri 4 Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik
Kang Dede S menegaskan, langkah ini baru awal. Timnya masih mengumpulkan data dan bukti lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada sekolah lain yang menyusul dilaporkan jika ditemukan indikasi serupa,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, guru, dan wali murid yang memiliki informasi terkait penyimpangan dana BOS untuk melapor. Ia berjanji menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
“Agar dana pendidikan tidak lagi bocor dan benar-benar dirasakan anak didik kita,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Unit Tipikor Polresta Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat kini menanti proses verifikasi dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pewarta: Turah









