Kejari Wajo tetapkan 5 orang tersangka kasus KUR di Bank BRI

- Penulis Berita

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo,Buktipetunjuk.IdKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan, Andi Usama Harun, SH,MH menetapkan 5 orang tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibank BRI. Pada, Jumat 17 Januari 2025.

Dari lima orang tersangka masing masing punya peranan dimana 2 orang selaku mantri dengan inisial M dan K dan 3 orang selaku calo berinisial S,N,dan A.” Akibat perlakuan para tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebanyak Rp 762.230.553,00

Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  WAS usai dipriksa ditetapkan tersangaka dugaan korupsi KSO kerugian negara 5,7 triliun.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka adalah:
1. Alasan Subyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

2. Alasan Obyektif (berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP) yaitu : Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.” tandasnya.

(AG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Polisi Amankan Karyawan Borongan Diduga Gelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Unit PPA Polres Way Kanan Amankan Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur 
Satreskrim Polres Lampung Timur OTT Oknum LSM LPK-YKBA Diduga Melakukan Pemerasan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Rabu, 29 April 2026 - 20:16 WIB

Korban Investasi Bodong dan Mahasiswa Gelar Aksi di Polres Sidrap

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Kamis, 23 April 2026 - 21:40 WIB

Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru