Mengaku Kasat Reskrim tipu uang anak mantan kades hingga 250 juta.

- Penulis Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, BuktiPetunjuk. Id- Tipu uang anak mantan kades hingga Rp 250 Juta, dua orang wanita asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi kedua pelaku lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.

Dua wanita itu berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap, pada Selasa (19/3/2024).

“Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan akan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Baca Juga:  Dua karyawan Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ditangkap Polisi.

Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 
Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi
Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030
Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 
Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan
Nyaris Rp 1 Miliar! Dana Sarpras SMAN 2 Sekampung Lampung Timur 2024-2025 Dipertanyakan
Sekda Rustam Effendi Hadiri Rakor KONI Lamtim Jelang Porprov Lampung 2026
Peringatan HUT ke-81 RI, Delapan Organisasi Pers Lampung Timur Sepakat Menggelar Bakti Sosial 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Satresnarkoba Polres Lampung Utara Tangkap Terduga Pengedar Narkoba 

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Ayah Tiri Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Aklamasi di Muskab, Widi Wariasno Lanjutkan Pimpin PBSI Lampung Timur 2026-2030

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polisi Bongkar Komplotan di Curanmor Candipuro Mengaku 8 TKP Hingga Bobol Rumah Tengah Malam 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Realisasi Dana Sarpras Rp 1,1 Miliar SMAN 1 Sekampung Lampung Timur Dipertanyakan

Berita Terbaru