Mengaku Kasat Reskrim tipu uang anak mantan kades hingga 250 juta.

- Penulis Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, BuktiPetunjuk. Id- Tipu uang anak mantan kades hingga Rp 250 Juta, dua orang wanita asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi kedua pelaku lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.

Dua wanita itu berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap, pada Selasa (19/3/2024).

“Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan akan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Baca Juga:  Terkait BS yang di gerebek warga, Kades, Kadus dan RT dipanggil BK DPRD Lampung Timur dimintai keterangan.

Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ajukan Anggaran 5 Miliar, Kompak 10 Organisasi Pers Tolak Dana Hibah Rp 20 Juta
Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur
Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV
‎Bupati Lampung Timur Resmi Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia FIFA 2026
Polisi Ringkus Kepala Toko Ikan Asin Asal Tanggamus, Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Dari Brangkas 
Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Terduga Pelaku Pemerasan Sopir Fuso
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Tersangka Dugaan Korupsi Tenaga Honorer Fiktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:51 WIB

Ajukan Anggaran 5 Miliar, Kompak 10 Organisasi Pers Tolak Dana Hibah Rp 20 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

Polres Metro Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Lipat Milik Warga Purwosari

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:15 WIB

Polisi Bekuk Diduga Pelaku Cabul dan Melarikan Anak Dibawah Umur

Senin, 22 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Alfamart Gunung Terang Raja Basa Terekam CCTV

Senin, 22 Juni 2026 - 17:09 WIB

‎Bupati Lampung Timur Resmi Buka Festival UMKM dan Nobar Piala Dunia FIFA 2026

Berita Terbaru