Mengaku Kasat Reskrim tipu uang anak mantan kades hingga 250 juta.

- Penulis Berita

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur, BuktiPetunjuk. Id- Tipu uang anak mantan kades hingga Rp 250 Juta, dua orang wanita asal Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap polisi kedua pelaku lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, peristiwa penipuan itu terjadi pada Februari tahun 2024. Saat itu pelaku menghubungi FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga melalui smartphone.

Dua wanita itu berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap, pada Selasa (19/3/2024).

“Pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan akan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM (Mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ungkapnya.

Mengetahui hal tersebut, FH kemudian mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 250 juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening bank.

Baca Juga:  Kampanye gerakan hidup sehat dalam rangka pencegahan stunting.

Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.

“Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut kepada aparat kepolisian.” ucapnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil teridentifikasi.

“Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Selain kedua pelaku, petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui whatsapp untuk melengkapi berkas penyelidikan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.(*)

(Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Lampung Timur Susun Program Sertifikasi Media, Donor Darah, dan Dukung UMKM
Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta
Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan
Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim
Danrem 043/Gatam Hadiri Closing Ceremony Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur
Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Rangkaian HUT ke-27 Bupati Lampung Timur Ajak Warga Labuhan Ratu Lestarikan Lingkungan
Polis Tangkap Pelaku Pembunuhan Akibat Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:40 WIB

Kejari Lampung Selatan Resmi Tetapkan Tersangka Kades Bangunan Dugaan Korupsi DD Rp 651.2 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:33 WIB

Arinal Djunaidi Usai Diperiksa Kejati Lampung Keluar Sudah Pakai Rompi Tahanan

Senin, 27 April 2026 - 22:14 WIB

Danrem 043/Gatam Tekankan Jaga Kesehatan dan Hindari Pelanggaran Saat Kunjungi Kodim 0429/Lamtim

Minggu, 26 April 2026 - 16:53 WIB

Danrem 043/Gatam Hadiri Closing Ceremony Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam HUT Ke-27 Lampung Timur

Minggu, 26 April 2026 - 12:49 WIB

Heboh di OKU Selatan Dua Pria Tewas Diduga Masalah Mencuri dan Selisih Pembagian Uang Hasil Panen Kopi

Berita Terbaru