Kabut Asap Membaik, Bupati Merangin Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai 14 September

- Penulis Berita

Minggu, 13 September 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,Buktipetunjuk.id –

Pemerintah Kabupaten Merangin mengizinkan pembelajaran tatap muka kembali digelar di seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 14 September 2026. Keputusan ini diambil setelah kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan membaik pasca-berhari-hari diselimuti kabut asap.

Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 421/1104/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Bangko, Minggu, 13 September 2026.

Surat yang ditandatangani Bupati H. M. Syukur itu ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Merangin.

“Keputusan ini diambil setelah pemantauan dan evaluasi kualitas udara dinilai sudah membaik serta layak untuk kegiatan pembelajaran langsung,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.

Selama kabut asap tebal, siswa di Merangin terpaksa menjalani pembelajaran jarak jauh dari rumah. Guru tetap hadir di sekolah untuk mendistribusikan materi dan tugas.

Baca Juga:  Dana SBS dan BOSP-BOP PKBM Sejati Semaka Disorot: Data Peserta Didik Dipertanyakan

Tetap Waspada, Sekolah Wajib Pantau Kualitas Udara

Meski pembelajaran luring kembali dibuka, Pemkab Merangin menetapkan sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi memburuknya kondisi udara.

Pertama, sekolah wajib memantau kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi.

Kedua, kepala sekolah diberi wewenang menghentikan kegiatan luar ruangan jika indeks pencemaran udara memburuk.

Ketiga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama pengawas sekolah akan melakukan evaluasi rutin. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.

“Kami menyeimbangkan hak anak untuk belajar secara langsung dengan kewajiban menjaga kesehatan mereka. Kegiatan boleh kembali, tapi kewaspadaan tidak boleh turun sedikit pun,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.

Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan perkembangan kualitas udara harian.

Reporter: Rudianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus
Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng
Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak
Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong
Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral
PERADI Metro Menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan VII Sebanyak 30 Peserta 
Anggaran Perencanaan Jalan PUPR Merangin Rp5,3 Miliar Disoal, GIBM dan Mahasiswa Akan Gelar Aksi
Pertahankan Nilai Sejarah, Pemkab Kepahiang Resmi Batal Relokasi Tugu Pahlawan
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:45 WIB

Aroma KKN di Puskesmas Gunung Tua Mencuat, 101 Pegawai Diduga Setor Tunai 10 Persen Jaspel ke Tata Usaha, Disebut Perintah Kapus

Sabtu, 7 November 2026 - 14:48 WIB

Dugaan Pemerasan Revitalisasi Sekolah, Kejati Lampung Panggil Puluhan Kepala Sekolah di Lamteng

Sabtu, 7 November 2026 - 12:18 WIB

Ketua MP4 Desak Pemkab Madina Benahi Stadion: Toilet, Ruang Ganti, dan Musholla Mendesak

Sabtu, 7 November 2026 - 11:59 WIB

Kapolres dan Forkopimda Jombang Gelar Patroli Besar, Sita Miras dan 9 Motor Knalpot Brong

Sabtu, 7 November 2026 - 11:49 WIB

Sengkarut Program MBG di Madina, HMI Desak DPRD Gelar RDP Lintas Sektoral

Berita Terbaru