MERANGIN,Buktipetunjuk.id –
Pemerintah Kabupaten Merangin mengizinkan pembelajaran tatap muka kembali digelar di seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 14 September 2026. Keputusan ini diambil setelah kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan membaik pasca-berhari-hari diselimuti kabut asap.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 421/1104/DISDIKBUD/2026 yang ditetapkan di Bangko, Minggu, 13 September 2026.
Surat yang ditandatangani Bupati H. M. Syukur itu ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Merangin.
“Keputusan ini diambil setelah pemantauan dan evaluasi kualitas udara dinilai sudah membaik serta layak untuk kegiatan pembelajaran langsung,” demikian kutipan isi surat edaran tersebut.
Selama kabut asap tebal, siswa di Merangin terpaksa menjalani pembelajaran jarak jauh dari rumah. Guru tetap hadir di sekolah untuk mendistribusikan materi dan tugas.
Tetap Waspada, Sekolah Wajib Pantau Kualitas Udara
Meski pembelajaran luring kembali dibuka, Pemkab Merangin menetapkan sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi memburuknya kondisi udara.
Pertama, sekolah wajib memantau kualitas udara secara berkala melalui sumber informasi resmi.
Kedua, kepala sekolah diberi wewenang menghentikan kegiatan luar ruangan jika indeks pencemaran udara memburuk.
Ketiga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama pengawas sekolah akan melakukan evaluasi rutin. Kebijakan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
“Kami menyeimbangkan hak anak untuk belajar secara langsung dengan kewajiban menjaga kesehatan mereka. Kegiatan boleh kembali, tapi kewaspadaan tidak boleh turun sedikit pun,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan akan terus mengevaluasi kebijakan ini berdasarkan perkembangan kualitas udara harian.
Reporter: Rudianto









