Bandar Lampung,Buktipetunjuk.id –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil puluhan kepala sekolah di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah dari Kemendikdasmen.
Pemanggilan ini menyeret oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamteng. Kasus ditangani Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRIN-07/L.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kepala Disdikbud Lamteng, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menindaklanjuti dengan menerbitkan surat bernomor 400.3.1/214/D.a.VI.01/2026. Surat itu meminta para kepala sekolah hadir ke Kantor Kejati Lampung di Bandar Lampung sesuai jadwal.
Para kepala sekolah diwajibkan membawa dokumen dan data pendukung terkait program revitalisasi. Dokumen itu diperlukan Tim Pidsus untuk kepentingan pemeriksaan.
“Ya benar, kami dipanggil pihak Kejati Lampung melalui surat resmi yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus. Dalam panggilan kami diminta membawa dokumen penting terkait Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Lamteng,” kata seorang kepala sekolah yang enggan disebut namanya, Kamis, 5 November 2026. Kepada Tim media ini.
Hingga kini Kejati Lampung masih mendalami unsur dugaan pemerasan dalam jabatan. Penyelidik menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.
Program Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah merupakan program Kemendikdasmen untuk perbaikan fasilitas pendidikan. Di Lampung Tengah, program ini menyasar puluhan sekolah dengan anggaran dari APBN.
(Tim/Red)









