Gagal Diajak Wik-Wik ke Hotel, Diduga Ancam Korban Akan Sebarkan Video Bugil

- Penulis Berita

Senin, 29 Juni 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Mesuji,Buktipetunjuk.id

Berawal dari kenalan di warung bakso, inisial P alisa Putu warga TBL, Maju Jaya Register 45 Kec. Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, diduga melakukan aksi bejat terhadap ER, warga setempat. Alamat desa Buko poso kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung.

Inisal P alias Putu dan ER diduga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tanpa sepengetahuan dan izin ER, P alias Putu diam-diam diduga merekam adegan kegiatan mesum tersebut menggunakan ponselnya saat berdua telanjang bugil ngamar bersama sebelumnya.

Aksi bejat P alias Putu terungkap setelah ia kembali kembali ingin mengajak ER Wik-Wik kembali di salah satu hotel wilayah Simpang Pematang, Minggu 14 Juni 2026. Ajakan itu ditolak tegas oleh ER.

Merasa ditolak dan dendam, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, P alias Putu diduga mengirim foto dan video asusila ke ER korban lewat pesan WhatsApp dari nomor 08xx-xxxx-xxxx. Video itu memperlihatkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana dengan wajah keduanya terlihat jelas.

Fakta baru yang menguatkan: Nomor WhatsApp 08xx-xxxx-xxxx milik P alias Putu tersebut sudah disamakan oleh beberapa warga Mesuji. Hasilnya, nomor itu memang benar milik P alias putu dan sama persis dengan nomor yang digunakan P untuk mengirimkan video dan foto bugil ke ER Kecocokan nomor ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah P alias Putu.

Tak berhenti di situ, P alias Putu melakukan percobaan pemerasan dengan melontarkan ancaman: “Kalau tidak mau kasih uang Rp 500.000 dan nemui saya di hotel Keluarga tempat biasa, kalau tidak video dan foto bugil ini akan saya sebarkan. Ancaman yang sama juga diteruskan ke Sdri. ER. Akibatnya ER merasa takut, dan mengalami trauma berat.

Pengakuan terekam: Saat dikonfirmasi via telepon terkait tuduhan merekam tanpa izin, mengancam, meminta uang, dan menyuruh ke hotel, Sdr. P alias Putu menjawab: “Ini lagi galungan nanti saya telepon dulu inisial ER nya dan nanti saya telepon kembali ya pak”.

Pernyataan P alias Putu tersebut terekam dan menjadi alat bukti. Dari rekaman itu jelas terdengar P alias Putu mengakui bahwa P akan menghubungi korban ER Setelah itu nomor P tidak aktif.

Baca Juga:  Syekh Ustadz Ahmad Zawawi Bin Nawawi Resmikan Masjid Jami AL Iman 

Tidak terima ER kemudian menunjuk Kuasa Hukum HD dan YK. Karna dirinya merasa di ancam dan aibnya akan di sebarkan lewat pesan WhatsApp.

“Ini murni kasus sextortion atau pemerasan seksual. Pelaku merekam tanpa izin, lalu memanfaatkan video pribadi untuk memaksa kehendak, berencana meminta uang Rp 500 ribu, dan menyuruh korban datang ke hotel tempat biasa. Ditambah ada rekaman pengakuan pelaku yang menyatakan akan menghubungi korban, ini semakin jelas unsur pidananya,” ujar Kuasa Hukum ER kepada wartawan. Senin 29

Kasus ini dikuatkan keterangan Sdr. Muhammat Riski, warga DWT Jaya, Banjar Agung, Tuba , yang saat itu berada di samping ER ketika video dan foto bugil dari P alias Putu dikirim ke korban. Serta saksi lainnya melihat korban buka wa. saat tim Kuasa Hukum bertemu korban di Kampung Tunggal, warga Banjar Agung, Tulang Bawang

Hingga berita ini diturunkan, korban masih trauma. Pihak cowok korban minta bantuan kuasa hukum, dan mengajak kuasa hukum kerumah korban dan seusai menerima surat kuasa untuk mendampingi ke Polres Mesuji diharapkan segera memproses laporan agar pelaku bisa di usut dan di tindak tegas upaya memberi efek jera kepada pelaku jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi juga jangan sampai memakan korban berikutnya

Menurut YK, perbuatan P alias Putu diduga memenuhi unsur Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman membuka rahasia/pencemaran nama baik.

Bunyi Lengkap Pasal 369 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (YK/ Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk
Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda
AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung
Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 
Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 
SJB Kerahkan Puluhan Advokat, Siap Hadapi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Terhadap Empat Media
KKN Mahasiswa IAI Tulang Bawang Mengusung Tema PHBS Berkolaborasi Dengan Masyarakat
Dana Desa Gunung Sari Tahun 2025 Diduga Dikorupsi dan Mark Up Anggaran
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:14 WIB

Unit Tipidter Polres Tulang Bawang Barat Olah TKP dan Priksa Saksi, Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:53 WIB

Berhenti di Polresta Bandar Lampung, Kasus Wildan Masuk Polda

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:00 WIB

AKP Rizky Dwi Cahyo, Mendapatkan Penghargaan Khusus Dari Kapolda Lampung

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:21 WIB

Pukul Rekan Kerja Pakai Balok Kayu, Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Polisi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:57 WIB

Tim Advokasi ABR Indonesia Tubaba Temukan Dugaan Mark Up Harga Satuan Porsi Menu MBG 

Berita Terbaru