Gagal Diajak Wik-Wik ke Hotel, Diduga Ancam Korban Akan Sebarkan Video Bugil

- Penulis Berita

Senin, 29 Juni 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Mesuji,Buktipetunjuk.id

Berawal dari kenalan di warung bakso, inisial P alisa Putu warga TBL, Maju Jaya Register 45 Kec. Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, diduga melakukan aksi bejat terhadap ER, warga setempat. Alamat desa Buko poso kecamatan Way Serdang Mesuji Lampung.

Inisal P alias Putu dan ER diduga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tanpa sepengetahuan dan izin ER, P alias Putu diam-diam diduga merekam adegan kegiatan mesum tersebut menggunakan ponselnya saat berdua telanjang bugil ngamar bersama sebelumnya.

Aksi bejat P alias Putu terungkap setelah ia kembali kembali ingin mengajak ER Wik-Wik kembali di salah satu hotel wilayah Simpang Pematang, Minggu 14 Juni 2026. Ajakan itu ditolak tegas oleh ER.

Merasa ditolak dan dendam, Senin 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, P alias Putu diduga mengirim foto dan video asusila ke ER korban lewat pesan WhatsApp dari nomor 08xx-xxxx-xxxx. Video itu memperlihatkan korban dan pelaku dalam kondisi tanpa busana dengan wajah keduanya terlihat jelas.

Fakta baru yang menguatkan: Nomor WhatsApp 08xx-xxxx-xxxx milik P alias Putu tersebut sudah disamakan oleh beberapa warga Mesuji. Hasilnya, nomor itu memang benar milik P alias putu dan sama persis dengan nomor yang digunakan P untuk mengirimkan video dan foto bugil ke ER Kecocokan nomor ini semakin menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah P alias Putu.

Tak berhenti di situ, P alias Putu melakukan percobaan pemerasan dengan melontarkan ancaman: “Kalau tidak mau kasih uang Rp 500.000 dan nemui saya di hotel Keluarga tempat biasa, kalau tidak video dan foto bugil ini akan saya sebarkan. Ancaman yang sama juga diteruskan ke Sdri. ER. Akibatnya ER merasa takut, dan mengalami trauma berat.

Pengakuan terekam: Saat dikonfirmasi via telepon terkait tuduhan merekam tanpa izin, mengancam, meminta uang, dan menyuruh ke hotel, Sdr. P alias Putu menjawab: “Ini lagi galungan nanti saya telepon dulu inisial ER nya dan nanti saya telepon kembali ya pak”.

Pernyataan P alias Putu tersebut terekam dan menjadi alat bukti. Dari rekaman itu jelas terdengar P alias Putu mengakui bahwa P akan menghubungi korban ER Setelah itu nomor P tidak aktif.

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Tanggamus Bentuk Tim P3K Selama Pemilu 2024

Tidak terima ER kemudian menunjuk Kuasa Hukum HD dan YK. Karna dirinya merasa di ancam dan aibnya akan di sebarkan lewat pesan WhatsApp.

“Ini murni kasus sextortion atau pemerasan seksual. Pelaku merekam tanpa izin, lalu memanfaatkan video pribadi untuk memaksa kehendak, berencana meminta uang Rp 500 ribu, dan menyuruh korban datang ke hotel tempat biasa. Ditambah ada rekaman pengakuan pelaku yang menyatakan akan menghubungi korban, ini semakin jelas unsur pidananya,” ujar Kuasa Hukum ER kepada wartawan. Senin 29

Kasus ini dikuatkan keterangan Sdr. Muhammat Riski, warga DWT Jaya, Banjar Agung, Tuba , yang saat itu berada di samping ER ketika video dan foto bugil dari P alias Putu dikirim ke korban. Serta saksi lainnya melihat korban buka wa. saat tim Kuasa Hukum bertemu korban di Kampung Tunggal, warga Banjar Agung, Tulang Bawang

Hingga berita ini diturunkan, korban masih trauma. Pihak cowok korban minta bantuan kuasa hukum, dan mengajak kuasa hukum kerumah korban dan seusai menerima surat kuasa untuk mendampingi ke Polres Mesuji diharapkan segera memproses laporan agar pelaku bisa di usut dan di tindak tegas upaya memberi efek jera kepada pelaku jangan sampai mengulangi perbuatannya lagi juga jangan sampai memakan korban berikutnya

Menurut YK, perbuatan P alias Putu diduga memenuhi unsur Pasal 369 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman membuka rahasia/pencemaran nama baik.

Bunyi Lengkap Pasal 369 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran nama baik, dengan lisan atau tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (YK/ Tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi
Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Isu Pungli Pawai Kemerdekaan di Merangin Dibantah: Panitia Tegaskan Tak Ada Pungutan, Hanya Salah Komunikasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Berita Terbaru