Dua pelaku sindikat narkoba antar provinsi berikut 11 Kg ganja berhasil diamankan Polres Lampung Tengah.

- Penulis Berita

Rabu, 3 April 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id —Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ganja kering antar Provinsi. Selasa (2/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Selain meringkus dua tersangka, Polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 11 Kg yang dikemas dalam 11 kemasan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Res Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa kedua pelaku berasal dari Jawa Barat.

NA (54) dan rekannya ZH (53), diamankan Polisi saat melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Lampung Tengah menggunakan mobil box Cold Diesel dengan Nopol B 9149 KXR warna kuning.

“Saat mobil pelaku diperiksa, barang bukti 11 kilogram ganja ditemukan di dalam mobil box, dimasukkan ke dalam karung dan plastik,” kata Kasat saat dikonfirmasi. Rabu (3/4/2024)

Baca Juga:  Tekab 308 Polres Metro Tangkap Pencuri HP, Gasak Rumah Saat Pemilik Tidur

Kasat menjelaskan, awalnya kedua pelaku panik saat ditanya keperluannya melintas di Lampung Tengah.

“Mereka mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai kurir alat kesehatan (Alkes) dari Jakarta. Dia mengaku hendak pulang dan trucknya dalam keadaan kosong,” ujarnya.

“Namun, setelah barang bukti berhasil ditemukan saat penggeledahan, pelaku mengaku bahwa semua ganja itu didapat dari Kota Solok dan mau dikirim ke Jakarta,” imbuhnya.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian pungkasnya.

 

(Humas LT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian
Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 
Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan
Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita
Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati
Satu Keluarga Tewas Bersimbah Darah di Tulang Bawang, Polisi OLah TKP dan Buru Pelaku
Kejari Kepahiang Terima Rp100 Juta Uang Pengganti Korupsi RSUD, Total Kerugian Rp530 Juta
Pelarian RT Terduga Pelaku Persetubuhan Anak, Dibekuk Tim Gabungan Polres dan Polda Sulut di Manado 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penadah Motor Curian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Rumah di KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online, 11 Sipil Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Polisi Tangkap Pencuri Inventaris Masjid Al-Ikhlas di OKU Selatan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Polda Lampung Bongkar Jaringan Narkoba Internasional: 89 Kg Sabu Disita

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Menyerang Petugas, Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati

Berita Terbaru