Polsek Seputih Mataram Tangkap Pelaku Setubuhi Keponakan Sendiri Sejak Usia 10 Tahun

- Penulis Berita

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah,Buktipetunjuk.id  – Kasus kejahatan seksual yang menyayat hati akhirnya terungkap oleh pihak Kepolisian.

Pelaku berinisial BM (58), yang merupakan paman korban, ditangkap setelah diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan berulang terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., pada Kamis (25/6/26).

Menurut penjelasan Kapolsek, kejahatan sudah berlangsung lama, dimulai saat korban baru berusia 10 tahun, duduk di kelas 3 SD.

Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5 ribu.

“Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Pasutri di Lampung Timur Sepakat Robohkan Rumah Usai Dapat Putusan Pengadilan Agam Bercerai 

Kapolsek menambahkan, pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan berulang kali,” imbuhnya.

Diketahui, aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada Selasa (26/5/26) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban.

Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram setelah mendengar pengakuan dari anaknya.

Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Seputih Mataram langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/26),” ungkap Kapolsek.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kapolsek. (YK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize
URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat
PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih
Proyek Revitalisasi KOBER Assurur Tasikmalaya Diduga Tak Sesuai Spek, Pekerja Abaikan K3
Proyek Jalan Puspahiang Mandalasari Tasikmalaya Rp6,8 Miliar Mangkrak, Pekerja Dikeluhkan Kekurangan Bahan
PC IMM Madina Ultimatum Kapolres: Usut Dugaan PETI di Simpang Tolang dalam 3×24 Jam
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Ratusan Warga RW 04 Tejoagung Semarakkan HUT RI ke-81 Gelar Jalan Sehat dan Doorprize

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:49 WIB

URC Polres Metro Bekuk 4 Pelaku Curas, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Diduga Ada Pernikahan Siri Dua Anak di Bawah Umur di Ulu Belu, KUA: Tidak Tercatat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:02 WIB

PHBI Sentulan Gelar Khitan Massal dan Pengajian Maulid Nabi, Gandeng Rafika Foods

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Tekankan Kehormatan Merah Putih

Berita Terbaru