Dikabarkan napi kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia.

- Penulis Berita

Rabu, 4 Oktober 2023 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung,Buktipetunjuk.idDikabarkan Prof. Dr. Heryandi yang merupakan narapidana kasus korupsi Universitas Lampung meninggal dunia di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Rabu (04/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Heryandi yang pernah menjabat sebagai Wakil Rektor I Unila itu, diduga meninggal dunia karena serangan jantung.

Hal ini terjadi karena Guru Besar Unila itu meninggal mendadak usai olahraga tenis meja.

Riwayat sakit jantung yang dialami Heryandi dibenarkan oleh Akademisi Hukum Unila Budiono. Memang sudah lama beliau punya riwayat sakit jantung,” ujarnya, Rabu (04/10/2023).

Namun demikian, belum diketahui secara pasti penyebab utama kematian Heryandi.

Belum ada statemen resmi dari keluarga Heryandi terkait kejadian ini.

Untuk diketahui, Heryandi sudah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara bersama M Basri.

Keduanya bersama mantan Rektor Unila Prof Karomani terlibat kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran Unila.

Baca Juga:  Seorang Pria Diduga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Tewas Diamuk Massa 

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Rifai, kedua mantan pejabat teras Unila itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, Heryandi (eks warek I) dan M Basri (eks Ketua Senat) secara bersama-sama eks Rektor Unila Karomani menerima uang dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga mewajibkan kedua terdakwa membayar uang kerugian negara. Untuk Heriyandi diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Sedangkan M Basri diwajibkan membayar uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.(**)

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah
Jaga Disiplin, Cegah Pelanggaran, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Penyuluhan P4GN
Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Amanat KASAD
BBM Subsidi Disalahgunakan : Wakil Ketua Umum DPP JMI Risman C.PLA Apresiasi Langkah Tegas Polres Way Kanan
Ketua JMI Kota Metro Andy Gunawan, S.H Apresiasi Kapolda Lampung Instruksikan Tembak Ditempat Pelaku Begal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 11:46 WIB

Jaga Disiplin, Cegah Pelanggaran, Prajurit dan PNS Korem 043/Gatam Ikuti Penyuluhan P4GN

Senin, 18 Mei 2026 - 11:25 WIB

Danrem 043/Gatam Pimpin Upacara Bulanan, Sampaikan Amanat KASAD

Berita Terbaru