Bupati Lampung Timur : RT RW Bukan Hanya Dokumen Administratif Melainkan Peta Pembangunan Daerah

- Penulis Berita

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Buktipetunjuk.id

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terus memperkuat arah pembangunan daerah melalui penataan ruang yang terencana dan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Ela Siti Nuryamah dalam Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar di Tribrata Convention Center, Darmawangsa Raya, Jakarta Selatan. Senin 18 Mei 2026.

Dalam kegiatan itu, Bupati Ela didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rustam Effendi, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang terlibat langsung dalam penyusunan dan sinkronisasi tata ruang wilayah.

Rapat koordinasi lintas sektor tersebut menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat sebelum rancangan peraturan daerah RTRW ditetapkan menjadi regulasi resmi. Pembahasan dilakukan bersama kementerian dan lembaga teknis guna memastikan setiap kebijakan tata ruang daerah sejalan dengan program strategis nasional, provinsi, serta kebutuhan pembangunan jangka panjang daerah.

Dalam forum tersebut, sejumlah aspek strategis turut menjadi perhatian, mulai dari penataan kawasan pertanian, permukiman, infrastruktur, kawasan industri, hingga perlindungan kawasan lingkungan hidup dan daerah rawan bencana. Sinkronisasi ini dinilai penting agar pembangunan di Lampung Timur memiliki kepastian arah serta tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di kemudian hari.

Baca Juga:  Gugatan DPC PWRI Lambar terkait sengketa informasi Pekon Batu Kebayan di kabulkan Majelis.

Bupati Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa RTRW bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi peta besar pembangunan daerah yang menentukan wajah Lampung Timur dalam jangka panjang.

Menurutnya, tata ruang yang baik akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan, peningkatan investasi, kemudahan perizinan, hingga kesejahteraan masyarakat.

“RTRW ini menjadi dasar utama pembangunan daerah. Karena itu, penyusunannya harus benar-benar matang, sinkron dengan pemerintah pusat, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan daerah ke depan,” ujar Ela.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam proses penyusunan RTRW agar seluruh potensi daerah dapat diakomodasi secara maksimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.

Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam rakor nasional tersebut sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun wilayah yang tertata, terarah, dan memiliki kepastian hukum dalam pengembangan kawasan strategis di masa mendatang.

Melalui pembahasan RTRW yang komprehensif, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berharap arah pembangunan daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, serta mampu membuka peluang investasi dan pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel buktipetunjuk.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 
Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 
Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI
Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara
Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional
PMII Madina Tantang Kasat Reskrim Baru Tuntaskan Aktivitas Tong Emas Ilegal di Panyabungan
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
LSM KCBI Tegaskan Akan Kawal Dugaan Pelanggaran Proyek di Lingkup Pemkab Bekasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:15 WIB

OJK Jangan Tutup Mata Terkait Dugaan Kredit Fiktif BRK Syariah Harus Diusut Tuntas 

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:10 WIB

Pemerintah Daerah Lampung Timur Bersama Bulog Salurkan Bantuan Beras Dari Badan Pangan Nasional 

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:40 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Pembukaan KKDN Fakultas Strategi Pertahanan UNHAN RI

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:43 WIB

Sidang Kekerasan Seksual di Pengadilan Negeri Metro, Jaksa Tuntut Tiga Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:12 WIB

Dualisme Ketum PB PGRI Dasar Hukum UU Ormas Jika Prosedur Pemberhentian Pengurus Dilakukan Melalui Mekanisme Secara Sah, Maka Pengurus Baru Tidak Diakui Oleh UU-KLB PGRI Surabaya Konstitusional

Berita Terbaru